Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang nenek yang ditemukan di Lamongan.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Mutmainah (74), warga Dusun Medelek, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di tepi hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada Senin (3/11/2025) malam.
Pelaku diketahui bernama Suwarno (46), warga Kecamatan Peterongan, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai keponakan.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (5/11/2025), Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan adalah dendam dan sakit hati.
“Motif utama pembunuhan ini adalah karena tersangka menaruh dendam dan sakit hati terhadap korban. Tersangka sering dimarahi oleh korban terkait kesepakatan kerja yang telah disepakati,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa Suwarno menjalankan usaha simpan pinjam milik korban. Konflik bermula ketika korban secara sepihak mengubah mekanisme penagihan dari satu bulan sekali menjadi satu minggu sekali.
Perubahan mendadak ini membuat pelaku tertekan dan kerap dimarahi karena tidak mampu memenuhi target penagihan.
“Korban sering marah-marah kepada pelaku karena target penagihan yang diminta tidak terpenuhi. Penumpukan emosi inilah yang menjadi pemicu pelaku gelap mata,” kata Ardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Jombang. Barang bukti yang disita antara lain perhiasan emas berupa 3 kalung, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 2 gelang swansa, 2 gelang bangkok, 2 anting, dan 5 cincin.
Selain itu, turut diamankan motor Honda PCX dan mobil Toyota Reborn milik korban yang digunakan pelaku untuk membuang jasad ke Lamongan, serta uang tunai sebesar Rp10.724.000.
“Pelaku diancam dengan pasal 339 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” ucap Ardi. (aan/mar)







