MALANG, BANGSAONLINE.com - Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kabupaten Malang tahun 2015 ini meningkat tajam hingga hampir 100 persen atau setara dengan Rp 109 milyar jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 56 milyar.
Mochamad Darwis selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, bahwa dana tersebut guna memenuhi kebutuhan desa. "Terutama pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa," ujarnya Senin (26/4).
Baca Juga: 7 Kepala Desa Hasil PAW Resmi Dilantik Bupati Malang
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60, dana sebesar 70 persen akan dipergunakan untuk pemberdayaan pemerintah desa. Sedangkan yang 30 persen untuk operasional desa. Namun dana tersebut sampai saat ini masih belum turun, meski sudah ada. "Anggarannya sudah ada tapi belum diturunkan," katanya.
Darwis berharap dana itu bisa segera cair. Sehingga, program desa yang telah disusun berdasarkan musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) bisa berjalan maksimal. Walau begitu, dia berharap desa bisa segera menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa.
Bupati Malang, Rendra Kresna saat dikonfirmasi mengatakan sebelum dana desa dari APBN ini ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke kas daerah, dia ingin memastikan dan mengomunikasikannya terlebih dahulu ke kementerian keuangan RI.
Baca Juga: Hadiri Selamatan Desa Pujon Kidul, Bupati Malang: Bersih Desa Merupakan Refleksi Muhasabah
"Apakah mekanisme dan formulanya sudah benar atau masih perlu perbaikan agar tidak menimbulkan kesalahan di kemudian hari," kata dia.
Selain berkomunikasi dengan Kemenkeu, kata Rendra, pihaknya juga akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara dan Penetapan Besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015.
Bung Rendra panggilan akrabnya, yang dijuluki sebagai bapak pembangunan dan sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang itu mengatakan, dana desa yang dikucurkan dari APBN tersebut tidak akan dibagi rata ke seluruh desa. Sebab, ada kriteria dan variabel tertentu yang menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Bupati Malang Lantik 12 Kades Terpilih, Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab
"Seperti jumlah penduduk dan luas wilayah setiap desa kan tidak sama. Untuk itu, antara satu desa dengan desa lainnya, nominal dana desa yang diterima tidak mungkin sama," ujarnya/
Menurut Rendra, dana desa sebesar Rp 109 miliar itu nantinya dimasukkan ke APBDesa. Begitu juga dengan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang yang tidak disebutkan nilainya, juga masuk dalam APBDesa.
"Karena setiap desa harus memiliki RAPBDesa, sehingga setiap desa mendapatkan pemasukan anggaran dari APBN maupun APBD Kabupaten Malang," pungkasnya.
Baca Juga: Wabup Malang Buka Rapat Kerja II AKD Tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News