KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu mengamankan Purnomo Hadi Susanto alias PHS (35 tahun), karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan tanah kavling.
Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, itu ditangkap atas laporan korban calon pembeli tanah kavling di Jalan Pandarejo.
BACA JUGA:
- Dishub dan Polres Batu Diminta Pasang Rambu Lalu Lintas di Jalan Hasanudin Junrejo
- Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
- Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
- Operasi Pekat Ramadan, Polres Batu Musnahkan Ribuan Botol dan Obat-obatan
Adalah Sugeng Sianto (50 tahun) warga Perumahan Karang Indah, Desa Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang tertipu dengan janji-janji pelaku.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan kasus itu terjadi pada 15 Desember 2018 di Kantor Pemasaran Perumahan Pandanrejo Land di Jalan Raya Pandanrejo, Kota Batu.
"Dengan modus tersangka PHS melakukan perbuatan dengan menawarkan tanah kavling Perumahan Pandanrejo tahap dua, dengan menyebarkan brosur kepada masyarakat dengan cara offline dan online di media," katanya.
Saat itu, Sugeng Sianto yang datang ke Kota Batu tertarik dengan tanah kavling yang ditawarkan oleh tersangka PHS. Korban kemudian mengatur pertemuan dengan tersangka di Kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya, selaku pengembang tanah kavling di Jalan Pandarejo. Setelah bertemua, keduanya sepakat melakukan jual beli tanah kavling.
"Jadi yang bersangkutan menawarkan brosur kepada masyarakat umum dan melalui media online kepada korban, lalu korban tertarik," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya