Polres Batu Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tanah Kavling

Polres Batu Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tanah Kavling Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menghadirkan tersangka penipuan dengan modus menawarkan tanah kavling, Rabu (3/8/2022).

Korban tergiur dengan tersebut karena harganya relatif murah. Selain itu, lokasi tanah juga strategis, dan tersangka menjamin bahwa persyaratan seperti surat-surat serta izin sudah lengkap.

Namun setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan tanah yang dijanjikan tersangka.

"Atas kasus tersebut, kemudian polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bendel legalisasi salinan akta perjanjian beli tanah, kemudian surat keterangan dari dinas penanaman modal," jelasnya.

Polisi juga mengamankan kuitansi dengan nilai Rp1 juta sebagai tanda ikatan jadi, kemudian kuintasi sebesar Rp32 juta, surat perjanjian antara Purnomo Hadi Susanto dengan korban Sugeng.

"Kemudian surat keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Batu, lampiran peta lokasi, dan surat keterangan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Kota Batu. Itu kita sita sebagai barang bukti," imbuhnya

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 134 jo pasal 151 pasal 154 junto pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (adi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO