Hadir di HUT IBI ke-71, Bupati Gresik Dicurhati soal PPPK

Hadir di HUT IBI ke-71, Bupati Gresik Dicurhati soal PPPK Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat menghadiri HUT IDI yang ke-71. Foto: BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati , Fandi Akhmad Yani, menghadiri HUT ke-71 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat, Sabtu (6/8/2022). Gus Yani (sapaan akrab Bupati ) mendapat banyak curhatan dari para bidan, mulai dari pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dibantu kemudahan dalam menempuh pendidikan ahli profesi, dan lainnya.

Bupati menyatakan, bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan strategis yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan kebidanan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, khususnya kesehatan reproduksi perempuan dan tumbuh kembang bayi dan balita.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Peran bidan sangat penting, mengingat status kesehatan ibu sangat menentukan kualitas anak yang akan dilahirkan. Peran bidan juga menjadi penting dikala memberikan konseling dan edukasi kesehatan terutama pada keluarga. Ini sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, kata Gus Yani, bidan harus senantiasa berada di tengah-tengah masyarakat agar dapat selalu tanggap dan peka sosial terhadap berbagai masalah kesehatan.

"Saya sangat menaruh harapan besar kepada para bidan di Kabupaten untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas, serta melakukan koordinasi yang intensif dengan semua pihak," paparnya.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Ia menuturkan, Pemkab berupaya memberikan fasilitasi terhadap bidan yang ingin meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan ahli profesi.

"Insya Allah saya akan fasilitasi dengan memudahkan ijin belajar bagi bidan yang ingin menempuh pendidikan ahli profesi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus IBI Cabang , Mega Harnani, mengatakan bahwa dalam UU Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 , praktik mandiri bidan yang awalnya bisa dilaksanakan oleh bidan vokasi, nantinya harus sudah berpendidikan profesi. Sehingga, bidan yang akan praktek mandiri sudah mulai harus mengikuti pendidikan profesi.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar

"Besar harapan bagi kami untuk bisa dimudahkan untuk menempuh pendidikan ahli profesi," kata Mega.

Dian Idawati, salah satu perwakilan bidan asal Kecamatan Dukun berharap, para bidan yang kini bertugas di desa, nantinya dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Harapan kami agar tenaga-tenaga kesehatan yang kontrak ataupun bidan-bidan non ASN bisa diangkat menjadi PPPK," ucap Dian.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Menanggapi hal ini, Gus Yani menyebut pengangkatan bidan sebagai PPPK berpedoman pada regulasi dan mekanisme yang diatur oleh pemerintah pusat. Saat ini, Pemkab telah berupaya untuk pengangkatan bidan kontrak dan non-ASN secara bertahap.

"Kami akan terus mengupayakan agar bidan Non ASN dapat segera diangkat menjadi PPPK," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO