Pagu Anggaran dan HPS Tak Sama, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Beri Penjelasan

Pagu Anggaran dan HPS Tak Sama, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Beri Penjelasan Pagu Anggaran dan HPS DED Disperindag Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Disperindag Kabupaten , Diano Vela Fery, memberikan klarifikasi terkait adanya selisih angka dalam nilai pagu yang tercantum di LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) dan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proyek peningkatan serta pemeliharaan jalan.

Dalam proyek yang menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tersebut, diketahui ada selisih sekira Rp21 juta antara nilai pagu di LPSE dan HPS.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Dalam hal pengadaan barang/jasa sudah dilakukan kajian, yakni HPS. Di mana HPS merupakan salah satu alat untuk membelanjakan dana anggaran, menentukan/membatasi harga atau nilai barang/jasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

"Sedangkan untuk pagu anggaran merupakan modal utama dalam pengadaan barang/jasa. Pada prinsipnya yang nanti efektif dan mengikat adalah nilai kontrak yang ditandatangani rekanan," urainya.

Selisih angka yang dimaksud ialah nilai pagu yang tercantum di LPSE senilai Rp511 juta. Sedangkan di HPS biaya jasa konsultasi kajian rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau tercatat Rp489 juta. Karena itulah terjadi selisih Rp21 juta.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

Diberitakan sebelumya, pemeliharaan jalan berkala tersebut dianggarkan dari DBHCHT sebesar Rp31,1 miliar. Rencananya, bujet puluhan miliar itu akan digunakan untuk perbaikan puluhan kilometer jalan yang rusak parah dan tersebar di beberapa kecamatan. (bib/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO