MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang sosialisasi pemantauan lembaga atau orang asing yang digelar Bakesbangpol Kabupaten Malang. Analis Keimigrasian Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Khayri, menyebut ada dua jenis potensi pelanggaran yang bisa dilakukan orang asing.
“Pelanggaran keimigrasian bisa berupa pelanggaran overstay atau izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, bisa juga karena ketidaksesuaian antara izin tinggal yang diberikan dengan kegiatan yang dilakukan,” ujarnya di Pendopo Kecamatan Wagir, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"Terhadap pelanggaran ini, bisa dikenakan denda biaya overstay atau harus dideportasi ke negara asal. Hingga Juli 2022, tercatat data orang asing di wilayah Kabupaten Malang yang mengajukan izin tinggal sejumlah 310 permohonan," paparnya menambahkan.
Ia menuturkan, keimigrasian mewajibkan orang asing punya paspor serta visa, dan yang mau izin perpanjangan izin tinggal lebih lama, jenisnya bisa izin tinggal kunjungan, tinggal sementara, izin terbatas, dan izin tetap.
Dengan ada pemantauan bersama, lanjut Khayri, keberadaan orang asing bisa dicegah untuk menimbulkan permasalahan sosial baru di masyarakat. Sebab, ada kultur ataupun kebiasaan dalam aktivitas mereka yang kurang tepat dengan lingkungan di mana mereka tinggal.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
"Terkait penindakan pelanggaran keimigrasian, rata-rata karena izin tinggal melebihi batas waktu dan ini banyak terjadi pada mahasiswa asing. Data penindakan pelanggaran keimigrasian Kantor Imigrasi Malang mencatat, ada 42 pelanggaran yang sudah ditindak hingga Juli 2022. Sebanyak 6 orang harus dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran seperti kasus penyelundupan," ungkapnya.
Acara sosialisasi pemantauan lembaga asing ini juga diberikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Miskat. Acara ini juga diikuti pegiat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). (*)
Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News