"Penyerahan remisi di Kantor Pemkab Tulungagung menghadirkan 2 orang warga binaan Lapas Tulungagung dan diserahkan langsung oleh Bupati Tulungagung," katanya dalam sambutan saat Upacara HUT RI ke-77 di halaman Kantor Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Tak berbeda dengan agenda tahun tahun sebelumnya, setiap 17 Agustus dilaksanakan pemberian remisi umum kepada WBP dari Lapas Kelas IIB Tulungagung yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, khususnya yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 huruf I, bahwa setiap tanggal 17 Agustus yatu peringatan Hari Kemerdekaan RI kepada narapidana yang berkelakuan baik diberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.
Selain itu, pemberian remisi kepada WBP juga berdasarkan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi dan Keputusan Mentri Hukum dan Perundang-Undangan tangal 2 Januari 2000 Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang remisi.
Berdasarkan data yang disampaikan secara resmi saat upacara di halaman Pemda Tulungagung, dari 655 warga binaan yang berada di Lapas Tulungagung yang mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI ke-77 sesuai dengan aturan yang ada yaitu sejumlah 507 orang.
Dari sekian warga binaan yang mendapatkan remisi mayoritas adalah narapidana dengan kasus Narkotika 293 WBP, sedangkan Pidana Umum 214 WBP. (fer/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News