NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Ngawi tetap memberlakukan sidang secara daring (online) meski pemerintah daerah setempat melakukan pelonggaran saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Cina, itu.
"Selama pandemi Covid-19 sampai saat ini, kita masih melakukan sidang online, hanya ada beberapa sidang yang kita gelar secara offline," kata Ketua PN Ngawi, Novi Wijayanti, saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Sidang atas kasus yang digelar secara online itu mendapat dukungan dari pihak kejaksaan negeri (Kejari) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) setempat. Kepala Lapas Ngawi, Alzuarman, memastikan hal tersebut.
"Selama masih ada pandemi Covid-19, kita mendukung digelarnya sidang online bagi tahanan. Dan sidang online ini berlaku sampai ditariknya peraturan dari Kemenkumham RI," ucap Alzuarman.
Pihaknya telah melakukan pelonggaran, salah satunya ialah waktu kunjungan dalam seminggu dua kali.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
"Sudah mulai bulan Juli kita buka kelonggaran untuk waktu kunjungan di lapas setiap hari Selasa dan Kamis," timpal Kasi Binadik Lapas Ngawi, Deni Kamiswara. (nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News