SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Setelah penangkapan kepada tersangka pengedar sabu bernama Asnipah yang dilakukan di Jl. Sememi Jaya I, Unit Reskrim Polsek Gubeng kembali melalukan penangkapan kepada dua tersangka wanita.
Tersangka wanita yang dinyatakan pengguna narkoba antara lain, Lusyah (67) warga Jl. Klakah Rejo, Kota Surabaya dan Arwati (44) warga Jl. Belang, Kelurahan Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Arwati ditangkap di rumah kosnya sekitaran Kecamatan Menganti, Gresik pada 7 Agustus 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Arwati yang merupakan seorang janda itu kerap menggunakan sabu bersama dengan sang nenek yaitu Lusyah di rumahnya daerah Jl. Klakah Rejo. Dari info tersebut, lantas pihak Polsek Gubeng melakukan penangkapan lanjutan.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi mengatakan bahwa kedua tersangka perempuan yang ditangkap adalah perkembangan dari penangkapan pengedar wanita yang ditangkap di lokalisasi Sememi. “Total dari pengedar dan pecandu yang berhasil kita amankan adalah 3 tersangka wanita,” ujarnya, Senin (21/8/2022).
Selama penangkapan kepada dua tersangka, pihak Polsek Gubeng juga menemukan barang bukti sabu seberat 0.28 gram, serta alat hisap dari botol bening yang sudah siap dengan sedotannya.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Kompol Sodik menambahkan bahwa dari ketiga tersangka wanita yang terdiri dari satu pengedar dan dua pemakai itu dititipkan ke tahanan wanita yang berada di Polrestabes Surabaya. Pasal yang dijeratkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 dan atau 132 dan atau 112 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News