LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan lima orang di tanggul samping Dusun Kuluran Desa Kuluran Kecamatan Kalitengah siang tadi (29/4).
Lima orang pelaku berhasil dibekuk meskipun sempat kabur ke wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Kelima pelaku ini antara lain; Adi Susanto (20); Ahmad Zudi Siswandi (23); Riyan Zaini Putra (20); Adi Airin (20) dan Ahmad Taufik Hidayat (17). Kelimanya warga Dusun/Desa Kuluran Kecamatan Kalitengah.
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
Kapolres Lamongan, AKBP. Trisno Adi melalui Kabag Ops, Kompol. Mukti Arif dan KasatReskrim, AKP Ponzi Indra dalam keterangannya menyatakan latar belakang yang menjadi dasar para pelaku melakukan persetubuhan pada anak dibawah umur sebut saja, Suci (bukan nama sebenarnya) (16) karena pengaruh minuman keras.
"Sekitar tanggal 15 April, tersangka AS dengan empat orang temannya ini pesta miras di sebuah warung di Desa Kuluran Kecamatan Kalitengah. Saat teler inilah mereka ingin dicarikan perempuan," ungkap Kabag Ops Kompol Mukti Arif.
Kemudian mantan pacar salah satu pemerkosa lah, yaitu AS, yang dijadikan umpan. Mereka menyusun suatu rencana seolah-olah AS dan korban (Suci) dijebak sehingga korban dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Kompol Mukti Arif menceritakan, awalnya sekitar pukul 18.00 AD mendatangi Suci untuk diajak ke rumahnya. Karena yang mengajak mantan pacarnya iapun mau. Namun, di tengah perjalanan pelaku membelokkan motornya di jalan sawah dekat sungai Bengawan Solo dan disana AS sempat mengirim SMS ke AT dan ketiga orang lainnya.
"Kemudian disepakati keempat pelaku masing-masing AT; RZP; AZS dan ATH memakai penutup kepala seperti ninja. Saat AS dan korban ada di lokasi, keempat pelaku lainnya berpura-pura menarik dan mencekik pelaku AS seolah-olah AS tidak tahu apa-apa. Sedangkan yang lainnya menarik Suci kemudian menyetubuhinya secara bergantian," jelasnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya ini, Suci sempat diantar pulang oleh AZS namun berhasil kabur dan minta bantuan warga kemudian diantar pulang dan lapor ke Polsek.
Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan
Para pelaku akan dijaring dengan pasal berlapis yakni Pasal 81(1) dan (2) serta Pasal 82 UU.RI No. 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.
AS menuturkan kalau aksi ini didasarkan pada rasa dendam pada korban. "Saya ditantang suami sirih korban, karena itu saya lampiaskan ke korban," singkatnya. (ais/rvl)
Baca Juga: Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News