SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan terhadap salah satu anggota LSM Formabes yang dilakukan anggota DPRD Sampang diberhentikan penyidik. Pasalnya, kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Penyidik pada hari Selasa, (16/8/2022) lalu menerima surat yang intinya dari pelapor mencabut laporannya," kata Kanit IV Satreskrim Polres Sampang, Aipda Soni Eko, Selasa (22/8/2022).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ia menyebut, penyidik menerima surat dari pelapor untuk mencabut laporan. Akhirnya, penyidik memediasi kedua belah pihak untuk restorative justice.
"Karena restorative justice demi kepastian hukum penanganan kasus penganiyaan kita berhentikan," tuturnya.
Menurut dia, penanganan kasus penganiayaan sudah naik tahap penyidikan dan bakal menentukan bahwa ada peristiwa pidana. Namun, saat penyidik akan gelar penetapan tersangka laporan penganiayaan dicabut terlebih dahulu.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Perkara ini sudah naik penyidikan dan hampir gelar penetapan tersangka. Tapi laporan ini dicabut oleh pelapor," ungkapnya.
Ia menjelaskan, restorative justice adalah upaya penyelesaian masalah diluar pengadilan. Selain itu, dalam kasus ini pelapor menyelesaikan secara kekeluargaan dan pelapor merasa tidak dirugikan.
"Pencabutan laporan ini disertai dengan surat pernyataan kesepakatan perdamaian," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Ditanya soal dicabutnya laporan penganiayaan ini apakah ada kompensasi terhadap pelapor dan korban. Soni Eko mengiyakan bahwa ada kompensasi terhadap korban.
"Untuk nominalnya saya kurang tahu karena di surat perdamaian tidak disebutkan," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News