SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya Polresta Sidoarjo bersama jajaran dalam memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo telah membuahkan hasil.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, ada 6 tersangka yang diamankan di beberapa wilayah berbeda karena terbukti telah melakukan judi online.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Keenam tersangka itu antara lain PW asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo, dan GS asal Tebel Gedangan," ungkap Kombes Pol Kusumo, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, masing-masing pelaku tersebut telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok.
“Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan kepada polisi apabila di sekitarnya terdapat praktik perjudian maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan.
Kepada enam tersangka kasus judi online tersebut akan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News