SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Karena tidak punya istri, kakek bernama Slamet (80) warga Dukuh Bulak Banteng Suropati, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya itu nekat menyalurkan sahwatnya terhadap seorang anak gadis.
Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh kakek Slamet kepeda anak gadis yang juga masih tetangga itu terjadi pada tanggal 30 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Dengan adanya aksi persetubuhan yang dilakukan oleh kakek Slamet, pihak keluarga korban mengetahui sehingga geram dan melaporkannya pada 4 Agustus 2022 lalu.
Dari pengakuan kakek Slamet, dirinya awalnya memanggil korban untuk membantu membersihkan kamarnya.
Setelah korban masuk, pintu kamar pun dikunci dan pelaku kemudian menyetubuhi sang korban.
Baca Juga: Audiensi dengan Polrestabes, PCNU Surabaya Tolak Agenda Presidium PO dan MLB NU
Selama diperiksa, pelaku juga memberikan keterangan bahwa aksi tersebut ia lakukan baru sekali.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Risky membenarkan kejadian tersebut. “Kakek tersebut melakukan aksi pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur dan juga masih tetangga sendiri,“ ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti berupa 1 baju warna hitam, dan 1 celana.
Baca Juga: Hiburan Malam Surabaya Diminta Tutup Lebih Awal, Polrestabes Tak Terima Info dalam Penindakan
“Begitu anggota mendalami, dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya langkah kita adalah pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Pelaku akan dijerat perkara pencabulan pada anak di bawah umur yang melanggar Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News