
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan terkait pengurusan visa dan paspor bagi calon TKI atau yang sekarang dikenal dengan PMI (pekerja migran Indonesia) kembali terjadi. Dua warga Surabaya, Ahmad Nurul Hidayah (33) dan Muarif (45), menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh H. Razak, pemilik PT. Nur Hidayah Cahaya Intan yang berada di Jalan Kramat, Sampang.
Akibat kejadian tersebut, mereka mengalami kerugian secara total mencapai Rp125 juta. Menurut keterangan Ahmad Nurul Hidayah pada Rabu (23/4/2025), pembayaran dilakukan secara bertahap mulai Maret hingga Mei 2022.
"Kami sudah melakukan pembayaran kepada H. Razak secara bertahap hingga total Rp125 juta pada bulan Mei 2022," ujarnya saat ditemui di Mapolres Tanjung Perak.
Awalnya, kedua korban diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp30 juta per orang. Setelah itu, pembayaran dilanjutkan dalam 3 tahap selama tiga hari hingga total mencapai Rp125 juta.
Setelah melunasi pembayaran, mereka diajak ke Jakarta untuk menyelesaikan administrasi, termasuk sidik jari di Kantor Imigrasi Bekasi, Jakarta Timur. Namun, harapan mereka pupus ketika selama 3 bulan di Jakarta, sidik jari yang dijanjikan tak pernah terlaksana.
"Saya di Jakarta tanpa kepastian, tinggal di kos tanpa penghasilan, sementara si Razak sudah tidak bisa dihubungi. Akhirnya saya memutuskan pulang ke Surabaya dengan meminjam dana dari saudara untuk biaya transportasi," kata Ahmad.
Merasa dirugikan, kedua korban melaporkan kasus ini ke Polres Tanjung Perak pada Mei 2024, dan ditangani oleh penyidik Pidana Ekonomi, Briptu Hasan. Namun, hingga kini, mereka belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasusnya.
"Kami sudah melapor tahun lalu, tapi tidak ada kepastian hingga sekarang (2025). Kami sering menanyakan kepada penyidik, Pak Hasan, apakah terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai saat ini belum ada kelanjutan terkait laporan kami," aku kedua korban dengan penuh kecewa. (rus/mar)