PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan bersama para pegiat LSM menyoroti rendahnya realisasi pembangunan kantor bupati senilai Rp48 miliar. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan diminta untuk melakukan evaluasi agar proyek tersebut tidak terlambat.
"Pengerjaan kantor bupati sampai saat ini baru mencapai 25 persen, jangan sampai mega proyek ini tidak bisa rampung hingga akhir kontrak. Kita mendorong kepada dinas terkait untuk melakukan upaya percepatan agar tidak mengalami keterlambatan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifullah Damanhuri. Ia menyebut, pihaknya akan terus memantau pengerjaan gedung bupati.
"Ada kemungkinan rendahnya pengerjaan fisik gedung disebabkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Kita sudah sepakat bulan depan akan melakukan peninjauan di lokasi,“ ucap Politikus PPP ini.
Sementara itu, Ketua LSM Format, Ismail Makky, mengatakan bahwa rendahnya realisasi proyek bukan karena pihak rekanan pemenang lelang, melainkan dari anggaran.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
“Kendala termin untuk uang muka tak tak kunjung cair, sehingga berdampak pada pengerjaan gedung juga. Aturan yang dibuat dinas terkait dengan tidak mecairkan uang muka seharusnya dievaluasi, karena bisa saja akan berdampak pada beberapa pekerjaan gedung besar lainnya, seperti mengalami keterlambatan karena minimnya pendanaan,“ urai Ismail.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Hari Apriyanto, mengaku telah melakukan percepatan dengan melakukan penambahan pekerja. Ia berujar, pembangunan gedung mengalami kekurangan.
“Karena progresnya sudah hampir 25 persen, rekanan sudah kita minta untuk segera mengajukan uang muka agar tidak berdampak pada pengerjaan fisik di lapangan,“ ujarnya.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Menurut dia, Pemkab Pasuruan memang tidak mencairkan termin dalam aturan proyek tahun ini. Hal tersebut dilakukan agar yang ikut tender ialah rekanan berkualitas dan memiliki modal kerja cukup.
"Begitu kontrak kerja ditandatangani, mereka bisa langsung start dalam pelaksanaan kerja di lapangan tanpa menunggu termin," pungkasnya. (hab/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News