Lewat Keppres 34/2025, Presiden Prabowo Tetapkan BPIH 2026

Lewat Keppres 34/2025, Presiden Prabowo Tetapkan BPIH 2026 Ilustrasi. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - Presiden resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Berdasarkan salinan Keppres yang diterima, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Besaran BPIH 2026 per Embarkasi

- Aceh Rp78.324.981

- Medan Rp79.379.071

- Batam Rp87.380.981

- Padang Rp81.085.481

- Palembang Rp87.422.481

- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281

- Solo Rp86.448.981

- Surabaya Rp93.860.981

- Balikpapan Rp88.791.481

- Banjarmasin Rp88.754.481

- Makassar Rp89.108.738

- Lombok Rp88.167.381

- Kertajati Rp91.774.581

- Yogyakarta Rp86.170.981

Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler 2026

- Aceh Rp45.109.422

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO