Ilustrasi. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - Presiden Prabowo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Besaran BPIH 2026 per Embarkasi
BACA JUGA:
- Kemenhaj Pastikan Kepulangan Jemaah Haji Aman dan Nyaman
- Wakil Bupati Trenggalek Serahkan Sapi Kurban Presiden Seberat 1 Ton dari Pogalan
- PPIH:Tasyakuran Haji Bukan Bid’ah, Justru Wujud Syukur dan Saling Memaafkan
- Fase Pemulangan Gelombang II dari Madinah Dimulai, Kemenhaj:48 Persen Jemaah Telah Tiba di Tanah Air
- Aceh Rp78.324.981
- Medan Rp79.379.071
- Batam Rp87.380.981
- Padang Rp81.085.481
- Palembang Rp87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281
- Solo Rp86.448.981
- Surabaya Rp93.860.981
- Balikpapan Rp88.791.481
- Banjarmasin Rp88.754.481
- Makassar Rp89.108.738
- Lombok Rp88.167.381
- Kertajati Rp91.774.581
- Yogyakarta Rp86.170.981
Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler 2026
- Aceh Rp45.109.422
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




