Lewat Keppres 34/2025, Presiden Prabowo Tetapkan BPIH 2026

Lewat Keppres 34/2025, Presiden Prabowo Tetapkan BPIH 2026 Ilustrasi. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - Presiden Prabowo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Berdasarkan salinan Keppres yang diterima, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Besaran BPIH 2026 per Embarkasi

- Aceh Rp78.324.981

- Medan Rp79.379.071

- Batam Rp87.380.981

- Padang Rp81.085.481

- Palembang Rp87.422.481

- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281

- Solo Rp86.448.981

- Surabaya Rp93.860.981

- Balikpapan Rp88.791.481

- Banjarmasin Rp88.754.481

- Makassar Rp89.108.738

- Lombok Rp88.167.381

- Kertajati Rp91.774.581

- Yogyakarta Rp86.170.981

Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler 2026

- Aceh Rp45.109.422

- Medan Rp46.163.512

- Batam Rp54.125.422

- Padang Rp47.869.922

- Palembang Rp54.206.922

- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722

- Solo Rp53.233.422

- Surabaya Rp60.645.422

- Balikpapan Rp55.575.922

- Banjarmasin Rp55.538.922

- Makassar Rp55.893.179

- Lombok Rp54.951.822

- Kertajati Rp58.559.022

- Yogyakarta Rp52.955.422

Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan, pembinaan, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat untuk jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Keppres di atas juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain itu, Presiden Prabowo memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan tersebut. Keppres 34/2025 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 13 November 2025. 

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah. (rom)