Ilustrasi. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - Presiden Prabowo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Besaran BPIH 2026 per Embarkasi
BACA JUGA:
- Jelang Armuzna, Lia Istifhama Apresiasi Kekompakan dan Fasilitas Kemenhaj
- Kunjungi Jemaah Haji Sumenep di Makkah, Ning Lia Ingatkan Kesiapan Fisik Jelang Armuzna
- Amirulhaj Tinjau Adahi, Kiai Asep Pastikan Penyembelihan Dam Jemaah Haji Sah Secara Syariah
- Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arafah, PPIH Pastikan Mobilisasi Lancar
- Aceh Rp78.324.981
- Medan Rp79.379.071
- Batam Rp87.380.981
- Padang Rp81.085.481
- Palembang Rp87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281
- Solo Rp86.448.981
- Surabaya Rp93.860.981
- Balikpapan Rp88.791.481
- Banjarmasin Rp88.754.481
- Makassar Rp89.108.738
- Lombok Rp88.167.381
- Kertajati Rp91.774.581
- Yogyakarta Rp86.170.981
Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler 2026
- Aceh Rp45.109.422
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




