Ilustrasi. Foto: Ist
- Medan Rp46.163.512
- Batam Rp54.125.422
- Padang Rp47.869.922
- Palembang Rp54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722
- Solo Rp53.233.422
- Surabaya Rp60.645.422
- Balikpapan Rp55.575.922
- Banjarmasin Rp55.538.922
- Makassar Rp55.893.179
- Lombok Rp54.951.822
- Kertajati Rp58.559.022
- Yogyakarta Rp52.955.422
Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan, pembinaan, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat untuk jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Keppres di atas juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain itu, Presiden Prabowo memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan tersebut. Keppres 34/2025 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 13 November 2025.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




