Polrestabes Surabaya Klaim Angka Kekerasan pada Anak Menurun

Polrestabes Surabaya Klaim Angka Kekerasan pada Anak Menurun Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes mengklaim angka kekerasan pada anak cenderung turun selama dua tahun terakhir, yakni 2020 hingga 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes AKBP Mirza Maulana. Menurutnya, berdasarkan tabel jumlah laporan yang masuk ke Polrestabes dan jajaran sektor, angka kriminalitas terhadap anak menurun.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

"Bila dilihat mulai dari tahun 2020 hingga Agustus 2022 angka kriminalitas mulai dari , kekerasan pada anak, dan perlindungan anak bertahap mulai menurun. Secara total untuk tahun 2020 sejumlah 161 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 61 kasus, sehingga bila dicermati turun secara signifikan," ujarnya, Selasa (30/8/2022).

Perinciannya, khusus penganiayaan pada anak, lanjut Mirza, pada tahun 2020 berjumlah 81 kasus. Tahun 2021 berjumlah 20 kasus, dan Agustus 2022 berjumlah 15 kasus.

Sedangkan persetubuhan pada anak pada tahun 2020 berjumlah 53 kasus, 2021 29 kasus, dan Agustus 2022 22 kasus. Sedangkan pencabulan pada anak pada tahun 2020 berjumlah 27 kasus, tahun 2021 31 kasus, dan Agustus 2022 14 kasus.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Meski terjadi penurunan, Mirza menegaskan pihaknya bersama Pemkot terus melakukan beberapa langkah untuk menekan kasus kriminal pada anak-anak.

Sementara Kasubnit PPA Polrestabes Ipda Tri Wuladari, menyebut salah satu faktor yang menyebabkan kriminalitas anak adalah ekonomi.

“Memang bila kita lihat kasus kriminal anak, banyak dari faktor ekonomi rendah dan mempunyai rumah yang berkategori kurang layak atau sempit,” ujarnya.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

Kata dia, rumah kurang layak alias sempit berpengaruh terhadap kejiwaan anak-anak yang belum dewasa. “Seperti contoh bila antara ayah ibu dan anak tidur secara bersama di satu kamar atau satu ranjang tanpa ada penyekat ruangan akan menyebabkan moral bagi anak jelek, bila melihat sang ayah dan ibu melakukan hubungan suami-istri,” jelas Tri Wulandari.

“Satu lagi, bila dalam satu kamar atau satu ranjang terdapat ayah dan anak gadis yang beranjak remaja, maka hal-hal yang tidak diinginkan dipastikan mudah terjadi. Sehingga pentingnya rumah yang memadai atau luas dengan lebih dari satu kamar dengan tujuan menjaga kasus kriminal anak tidak terjadi,” pungkasnya. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO