KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sisa penyertaan modal senilai Rp2,350 miliar dari Rp3,4 miliar yang dikucurkan Pemkot Mojokerto untuk Perumda Maja Tirta tersandera di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) setempat sejak 2015 lalu. Padahal, anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung serta meningkatkan operasional perusahaan pelat merah itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, Perumda Maja Tirta telah menerima kucuran dana penyertaan modal hingga sekitar Rp38,6 miliar sejak 1992 silam. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tengah memproses korupsi di BPRS yang merugikan negara senilai Rp50 miliar.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
“Kalau uang kami di BPRS sudah cair kami bisa membeli itu (pompa). Uang sisa penyertaan modal 2015, Rp2,350 miliar. Kami minta uang itu dikembalikan untuk digunakan sesuai peruntukkan yang sebenarnya,” kata Direktur Perumda Maja Tirta, Bambang Ribut Sugiatmono, kepada awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Rabu (31/8/2022).
Agenda itu dilakukan untuk membahas mampetnya air di Kota Mojokerto per 6 Agustus lalu. Pasalnya, kata Ribut, hal tersebut dipicu karena tiga dari empat pompa intake di instalasi PDAM rusak.
Ia menyebut, pihaknya kini mempertahankan keempat pompa yang berusia 26 tahun ini. Untuk optimalisasi layanan, Direktur PDAM Kota Mojokerto yang baru delapan bulan menjabat itu berharap pengadaan pompa baru.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
“Saya minta uang tersebut dikembalikan untuk optimalisasi pengolahan kami dan peruntukan yang sebenarnya. Karena uang tersebut belum digunakan dan saya minta untuk digunakan,’’ tuturnya.
“Kami sudah menyurat ke sana (BPRS) minta uang tersebut dikembalikan. Tapi jawabannya belum, belum, dan belum. Saya sudah bertemu dengan direktur BPRS dan dijanjikan bakal mengembalikan sekitar Rp500 jutaan dulu. Tidak masalah, asalkan saya (Perumda Maja Tirta) bisa beli pompa dulu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo, meminta ekspektasi lebih dari perusahaan air bersih ini.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
“Saya berharap adanya pembenahan di internal PDAM. Yang tidak bisa bekerja silakan ditinggal saja, dan saya berharap direktur yang baru mampu menyehatkan PDAM,’’ kata Agus.
Politikus dari Golkar ini berujar, pihaknya tidak tergesa-gesa untuk bertindak soal tertahannya dana PDAM Kota Mojokerto di BPRS. Ia akan meminta penjelasan PDAM soal rencana strategis dan menindaklanjutinya untuk hearing dengan BPRS.
“Dan kalau tidak bisa memenuhi pengembalian seluruhnya dana PDAM di BPRS, minimal dana yang dijanjikan bisa dikembalikan secepatnya supaya bisa digunakan untuk membeli pompa yang baru,’’ pungkasnya. (yep/mar)
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News