Satpas Polres Malang Siapkan Parkir hingga Toilet Khusus bagi Penyandang Disabilitas yang Urus SIM

Satpas Polres Malang Siapkan Parkir hingga Toilet Khusus bagi Penyandang Disabilitas yang Urus SIM Seorang penyandang disabilitas saat memarkir kendaraannya di parkiran khusus.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya memberikan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas yang akan melakukan pembuatan dan penerbitan surat izin mengemudi (), Satpas telah menyiapkan sarana dan prasarana maupun fasilitas khusus.

Sarana dan fasilitas itu antara lain berupa parkir khusus yang mudah untuk diakses, loket khusus, dan toilet khusus.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

"Perlu kita ketahui bahwa di Indonesia ada 12 jenis , yakni A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional," ucap Kasatlantas AKP Agnis Juwita Manurung, Jumat (2/9/2022).

Adapun khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor yaitu D, sedangkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil yaitu berjenis D1.

Tak hanya fasilitas dan sarana prasarana saja pelayanan yang akan diberikan, namun juga menyiapkan petugas yang akan membantu dan mendampingi setiap perpindahan tempat.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dukung dan Doakan Pasangan Abadi Wujudkan Aspirasinya

"Dari tempat parkir, petugas khusus disiapkan untuk menjemput dengan membawa kursi roda dan mendampingi proses penerbitan hingga kembali lagi ke kendaraannya," jelasnya.

Menurut Agnis, penggunaan D diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242.

Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum, wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini

Namun, penerbitan D tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas, dan menguasai teknik dasar berkendara.

"Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek," imbuh Agnis.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial ke PPKS Wilayah Kota Malang

Untuk itu, dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Satpas berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Selain itu, pada Pasal 29 juga menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan khusus berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas.

Baca Juga: Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat

"Kami juga akan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang lain, tak hanya disabilitas. Senyum, sapa, dan salam juga akan kami kedepankan," pungkasnya. (dad/ari) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penemuan Bayi Laki-Laki di Malang, Ada Bekas Luka Cekikan pada Leher':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO