Kapolres Blitar Ungkap Hasil Visum Balita yang Dianiaya Orang Tua Angkat

Kapolres Blitar Ungkap Hasil Visum Balita yang Dianiaya Orang Tua Angkat Petugas saat menunjukkan barang bukti penganiayaan balita di Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku perempuan berusia 3 tahun asal Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten , telah diperiksa dan ditahan polisi. Pasangan suami istri itu adalah orang tua angkat korban berinisial T (48) dan N (40).

Kapolres , AKBP Adhitya Panji Anom, mengungkapkan luka-luka yang dialami korban berdasarkan hasil visum, yakni luka memar di kepala, antara lain di bagian hidung, mulut, dada kedua tangan, dan kaki serta di bagian pantat.

"Luka memar di kepala mata hidung, mulut dada, kedua tangan dan kaki. Kemudian ada memar di pantat disebabkan kekerasan benda tumpul," ujarnya saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Dia menambahkan, selain luka luar hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan adanya infeksi dan anemia.

"Untuk hasil lab ada infeksi dan anemia," tuturnya.

Penganiayaan lanjut Adhitya, dilakukan dengan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu, gayung hingga sundutan rokok.

"Modusnya pelaku sering merasa jengkel korban bangun siang. Kemudian saat diajari menulis dan membaca korban tak bisa mengikuti," katanya.

"Korban menurut pelaku juga sering buang air di celana. Ini membuat mereka jengkel dan emosi kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan gagang sapu. Bahkan sempat disulut batang rokok," paparnya.

Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Keduanya diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO