BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku penganiayaan balita perempuan berusia 3 tahun asal Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, telah diperiksa dan ditahan polisi. Pasangan suami istri itu adalah orang tua angkat korban berinisial T (48) dan N (40).
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengungkapkan luka-luka yang dialami korban berdasarkan hasil visum, yakni luka memar di kepala, antara lain di bagian hidung, mulut, dada kedua tangan, dan kaki serta di bagian pantat.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Luka memar di kepala mata hidung, mulut dada, kedua tangan dan kaki. Kemudian ada memar di pantat disebabkan kekerasan benda tumpul," ujarnya saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Dia menambahkan, selain luka luar hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan adanya infeksi dan anemia.
"Untuk hasil lab ada infeksi dan anemia," tuturnya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Penganiayaan lanjut Adhitya, dilakukan dengan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu, gayung hingga sundutan rokok.
"Modusnya pelaku sering merasa jengkel korban bangun siang. Kemudian saat diajari menulis dan membaca korban tak bisa mengikuti," katanya.
"Korban menurut pelaku juga sering buang air di celana. Ini membuat mereka jengkel dan emosi kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan gagang sapu. Bahkan sempat disulut batang rokok," paparnya.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Keduanya diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News