Ditunggu beberapa hari, ternyata mobil tersebut tidak kunjung kembali. Korban akhirnya melapor ke Polsek Wonkromo. Tidak selang lama, Polsek Wonokromo berhasil menangkap Gugus Purwito saat berada di sekitaran Sedati, Sidoarjo pada Rabu (25/8/2022).
Dari penangkapan tersebut, pelaku Gugus Purwito mengaku setidaknya telah melakukan penggelapan sebanyak 10 unit mobil.
Kanitreskrim Polsek Wonokromo AKP Gede Made Sutanaya menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan.
"Kita kembangkan dengan menangkap penadah mobil hasil penggelapan dan juga unit mobil lain yang belum ditemukan," ujar Gede Made.
Hasil pemeriksaan, mobil milik Sumiyah telah digadaikan oleh Gugus Purwito kepada warga Sedati, Sidoarjo, seharga Rp30 juta. Sedangkan kerugian yang dialami korban mencapai Rp250 juta. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News