Berkas Pemekaran Wilayah Pemkot Mojokerto segera Diajukan Ke Gubernur

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah melampaui tahapan yang panjang, Pemkot Mojokerto segera memiliki kecamatan baru. Saat ini, embrio Kota yang hanya terdiri dari dua kecamatan ini bakal menjadi tiga kecamatan. 

Saat ini dokumen pemekaran hasil kajian Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Wilayah sudah siap diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

“Warga sudah setuju pemekaran wilayah administrasi kecamatan. Dalam waktu dekat semua dokumen akan kami kirim ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan rekomendasi gubernur,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto, M Imron didampingi Kabag Humas, Heryana Dodik Murtono, Minggu (3/5).

Ia meyakini, Gubernur akan memberi rekomendasi pemecahan wilayah kecamatan. Karena selain syarat teknis bisa dipenuhi, juga batas usia penyelenggaraan wilayah kelurahan maupun kecamatan saat ini sudah melewati batas minimal 5 tahun, seperti disyaratkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maupun peraturan pemerintah yang mengatur tentang kecamatan.

Sejumlah variabel untuk mengukur kelayakan pemekaran wilayah, yakni batas wilayah dan jumlah penduduk, potensi ekonomi, termasuk sumber daya manusia menurutnya sudah terpenuhi.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

“Rekomendasi gubernur mutlak diperlukan sebagai syarat pengusulan ke pemerintah pusat,” tandas Imron.

Menurut Imron, meski mayoritas warga mendukung, gubernur merekomendasi dan pemerintah pusat menelurkan persetujuan, tidak serta merta pemekaran wilayah bisa diwujudkan. “Karena perampungan seluruh dokumen masih butuh waktu panjang,” tukasnya tanpa membeber lebih jauh.

Dipaparkan Imron, dalam rencana pemekaran wilayah administratif yang diusung Pemkot, akan dimunculkan Kecamatan Kranggan. Enam kelurahan yang sebelumnya dibawah wilayah Kecamatan Magersari dan Prajurit Kulon digeser ke Kecamatan Kranggan, yakni kelurahan Kranggan, Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

“Kelurahan Kranggan dan Miji saat ini dibawah wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Sedang empat kelurahan lainnya, saat ini dibawah wilayah Kecamatan Magersari,” katanya.

Dengan pergeseran enam wilayah kelurahan itu, nantinya setiap kecamatan akan memiliki enam wilayan kelurahan. Kecamatan Magersari nantinya meliputi kelurahan Gunung Gedangan, Kedundung, Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates. Sedang Kecamatan Prajurit Kulon nantinya mencakup kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Blooto, Mentikan, Kauman dan Pulorejo. 

“Dasar pembentukannya, sesuai PP No.19/2008. Yakni kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah berpedoman pada PP,” ulasnya.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Rencana pemekaran wilayah administratif kecamatan di wilayah Kota Mojokerto ini mulai dihembuskan tiga tahun silam. Sinyal positif Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri yang diperoleh legislatif dan eksekutif tatkala melakukan konsultasi Pebruari 2013 silam menjadi landasan menggulirkan pemekaran wilayah.

Namun, upaya memekarkan wilayah administratif sudah termaktub dalam dokumen RPJMD Kota Mojokerto itu sempat tersendat lantaran terganjal moratorium dan digarap lagi selepas Pilpres 2014.
Yang digarisbawahi legislatif, agar pemekaran wilayah administrasi harus benar-benar merupakan komitmen mayoritas warga, bukan semata-mata itikad di tingkat elit. Karena hasil pemekaran wilayah harus lebih mendekatkan fungsi pelayanan birokrasi terhadap rakyatnya. Jika tidak, akan muncul persepsi yang mengaitkan wacana pemekaran wilayah sekedar eforia otonomi yang semata terkait dengan logika kekuasaan. (yep/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO