Siapkan Subsidi, Pemkab Gresik Patok Tiket Kapal Eksekutif Rp190 ribu dan VIP Rp240 ribu

Siapkan Subsidi, Pemkab Gresik Patok Tiket Kapal Eksekutif Rp190 ribu dan VIP Rp240 ribu Kepala Dishub Gresik, Tarso Sagito; Kaban Kesbangpol, Nanang Setiawan; Kabag Prokopim, Johar Gunawan; bersama pihak kepolisian saat menemui pendemo yang menolak tiket kapal naik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tuntutan masyarakat Bawean agar Pemkab menurunkan tarif tiket kapal Express Bahari menuai tanggapan. Pemerintah daerah setempat akhirnya menyiapkan subsidi tiket untuk meringankan beban masyarakat pascakenaikan harga BBM, serta mematok tarif untuk penumpang eksekutif Rp190 ribu dan VIP Rp 240 ribu.

"Khusus untuk penumpang eksekutif, Pemkab memberikan subsidi tiket sebesar Rp25 ribu. Subsidi ini berlaku selama 3 bulan, Oktober, November dan Desember," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) , Tarso Sagito, saat rapat bersama, Selasa (13/9/2022) malam.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Ia menambahkan, PT Pelayanan Sakti Inti Makmur menghendaki ada kenaikan tarif. Pascakenaikan BBM per 3 September lalu, operator kapal Express Bahari mengajukan kenaikan tarif tiket untuk melayani penyeberangan -Bawean.

Untuk tiket kelas VIP naik menjadi Rp275 ribu dari sebelumnya, Rp210 ribu. Kemudian, tiket kelas eksekutif naik menjadi Rp225 ribu dari sebelumnya Rp160 ribu.

Namun, kata Tarso, usulan itu berdasarkan hasil pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bupati , Fandi Akhmad Yani, bersama pihak operator, Sekda, Asisten Bappeda, Inspektorat, dan BPPKAD, akhirnya disepakati harga tiket kapal untuk harga tiket VIP Rp240 ribu, sementara untuk harga tiket eksekutif Rp190 ribu.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

"Mudah-mudahan ini menjadi kenyataan karena APBD-P 2022 belum digedok. Insya Allah jika aturan memungkinkan akan ada subsidi dari pemerintah Kabupaten . Untuk sementara yang disubsidi adalah tiket eksekutif dengan harga Rp 190 ribu disubsidi Rp 25 ribu," paparnya.

"Sehingga harga tiket yang harus dibayar pengguna jasa penyeberangan adalah sebesar Rp 165 ribu. Tapi, ini masih menunggu APBD-P 2022 disahkan. Tentunya aturan diperbolehkan," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO