SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Menanggapi hal itu, Pemprov Jatim menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan amanat presiden agar kendaraan dinas pemerintah daerah menggunakan transportasi berbasis baterai sebagaimana tertuang dalam arahan tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Pemuda di Surabaya Kritis Memilih Pemimpin
“Kalau sudah ada inpresnya, maka kita menunggu keluarnya Permendagri. Pasti kita mendukung, kalau memungkinkan bahkan di tahun ini maka kita akan coba alokasikan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, usai launching program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan BBM, Jumat (16/9/2022).
Secara pribadi, ia mengaku setuju dengan arahan Presiden Jokowi untuk penggunaan mobil listrik. Menurut dia, dengan beralih ke kendaraan listrik maka akan lebih ramah lingkungan dan lebih efisien dibandingkan menggunakan BBM.
“Saya setuju karena itu sudah inpres dan pasti akan lebih efisien kalau menggunakan mobil listrik. Kita dukung. Tapi kita tunggu permendagri Baru kita lakukan alokasi perubahan,” tuturnya.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
Adhy menyebutkan, untuk pengalokasikan pengadaan mobil listrik di tahun ini masih memungkinkan meski PAK APBD 2022 telah digedok. Ia menilai, perubahan pengadaan mobil bisa dilakukan dengan pengalihan spesifikasi mobil, dari pengadaan mobil bahan bakar minyak ke mobil listrik.
Sebab jika sewa pun, belum banyak vendor kendaraan yang menyediakan sewa kendaraan listrik. Sehingga, lanjut Adhy, opsi yang bisa diambil adalah dengan pengadaan kendaraan.
“Tidak merubah PAK, jadi misalnya ada alokasi beli mobil maka mobilnya speknya yang mobil listrik,” ujarnya.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Jika nantinya telah menggunakan kendaraan listrik, kata Adhy, yang menjadi kebutuhan adalah stasiun pengisian listrik untuk kendaraan. Memang saat ini di Jatim belum banyak. Namun seharusnya itu bisa diatasi dengan pengisian daya dari rumah.
Akan tetapi dengan adanya inpres ini, Pemprov Jatim yakin pengembangan teknologi maupun dukungan infrastruktur demi mendukung kebijakan beralih ke kendaraan listrik akan semakin tersedia. Sebab, akan semakin banyak investor yang memberikan fasilitas khususnya dalam hal charging maupun baterai.
“Tidak harus menunggu charger modern misalnya pakai charger rumahan. Tapi saya yakin kalau sudah ada inpres pasti nanti akan mengikuti investasi ya termasuk yang stasiun pengisian dan seterusnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Inpres 7/2022 ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para gubernur; dan para bupati/wali kota.
Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden Jokowi meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News