JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis sidang kode etik permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) ini bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:
- Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja Kunjungi Ponpes Queen Al Falah Kediri
- Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penyebaran Hoaks Pilpres 2024 ke Kejaksaan
- Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
- Sertijab Polresta Sidoarjo, Kasatintelkam dan Kapolsek Prambon Berganti
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," katanya dikutip BANGSAONLINE.com.
Ia menyatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela. Sehingga, tetap dijatuhi sanksi PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, dirinya tidak terima dan mengajukan permohonan banding.
Ferdy Sambo adalah salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News