Pertama di Asia Tenggara, SIG Miliki Fasilitas Pemusnahan BPO

Pertama di Asia Tenggara, SIG Miliki Fasilitas Pemusnahan BPO Aktivitas pengecekan flow meter sebelum dilakukan pemusnahan BPO di fasilitas Ozone Depleting Substances (ODS) Pabrik Narogong, Jawa Barat. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk () miliki fasilitas pemusnahan Bahan Perusak Ozon (BPO). Alat itu merupakan yang pertama di Asia Tenggara serta mengantongi izin pengolahan BPO berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.88/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2020.

Corporate Secretary , Vita Mahreyni, mengatakan bahwa Nathabumi (fasilitas pemusnah BPO) memberi layanan analisa limbah dan sampah, pengemasan dan transportasi limbah, persiapan dan co-processing limbah, pemanfaatan limbah, pelatihan pengelolaan limbah serta jasa pemetaan dan konsultasi mengenai limbah.

Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi

"Tersertifikasi untuk menangani limbah B3 dalam bentuk cair, padat maupun gas dengan metode co-processing, Nathabumi memanfaatkan suhu tinggi dalam tanur semen untuk memusnahkan limbah tanpa menyisakan residu apa pun," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (19/9/2022).

Ia menjelaskan, Nathabumi juga menerima limbah BPO dalam bentuk cair maupun gas yang kemudian akan dimusnahkan dalam tanur semen dengan suhu hingga 1.500 derajat celsius secara stabil.

"Proses pemusnahan BPO oleh Nathabumi dilakukan dengan teknologi yang aman dan ramah lingkungan serta disetujui oleh Protokol Montreal," tuturnya.

Baca Juga: SIG Prediksi Peluang Pertumbuhan dari Program 3 Juta Rumah Pemerintah

Vita menyebut, Nathabumi telah membantu lebih dari 600 perusahaan di Indonesia untuk mengelola limbah dan berkontribusi mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Kolaborasi ini akan terus ditingkatkan sebagai upaya bersama menjaga bumi dan melindungi lapisan ozon," ucapnya.

Terhitung sejak 2007 hingga tahun 2022, kata Vita, Nathabumi telah memusnahkan 100.15 ton BPO yang dapat merusak lapisan ozon atau telah membantu mencegah pelepasan gas rumah kaca setara 215.961 ton CO2 e.

Baca Juga: Nathabumi SIG Sukses Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon

"Sebuah kebanggaan bagi kami juga, karena fasilitas ini merupakan yang pertama di Asia Tenggara. Layanan ini telah memiliki izin pengolahan BPO berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.88/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2020,” paparnya.

Ia menuturkan, terus berupaya mengembangkan inovasi untuk menjawab tantangan industri bahan bangunan dan memberikan solusi kepada stakeholders.

"Melalui fasilitas pemusnah BPO yang dioperasikan Nathabumi, perseroan turut ambil peran dalam upaya perlindungan lapisan ozon dan meminimalkan dampak pemanasan global demi menciptakan kehidupan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang," pungkasnya. (hud/mar)

Baca Juga: Majukan UMKM Binaan, SIG Pabrik Tuban Ajak Kolaborasi Anak Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO