Meninjau Ulang Kebijakan Pertambangan di Jawa Timur

Meninjau Ulang Kebijakan Pertambangan di Jawa Timur Mahasiswa Doktoral Department Environment and Geography-University of York dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Malang, Abdul Kodir.

Di Trenggalek pun sama, lebih dari 12.000 hektare IUP yang didapatkan oleh PT SMN, hampir seperempat luas wilayahnya berdiri pada kawasan hutan lindung dan kawasan lindung Karst. Tentu, dengan status ini akan berdampak terhadap perubahan bentang alam dan ekosistem. 

Jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Trenggalek 2012-2032, kawasan tersebut termasuk fungsi lindung. Sebagai konsekuensinya, jika peran tetap dipaksakan, akan menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang yang sukar untuk diperbaiki.

Mendorong KLHS

Tidak semua publik perhatian atau mengerti dari substansi hasil kajian awal tentang kelayakan lingkungan dari proyek peran. Situasi ini sering kali dimanfaatkan oleh pemrakarsa bahwa agenda yang mereka jalankan sudah bisa dikatakan layak untuk beroperasi. 

Biasanya mereka berlindung dari dokumen AMDAL yang disusun oleh para konsultan dan terverfikasi oleh tim Komisi Penilai AMDAL (KPA). Tapi dalam beberapa kasus, kajian akademik tersebut bermasalah dalam beberapa hal. 

Sebagai contoh kasus pendirian pabrik semen di Rembang, setelah proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim KLHK, menunjukkan bahwa dokumen AMDAL yang disusun belum memenuhi kelayakan. Beberapa masalah ditemukan dari lembaga penyusun yang tidak terdaftar dalam KLHS hingga pelingkupan rona LH yang sangat terbatas.

Oleh karea itu, Pemprov perlu untuk mendorong Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terutama di beberapa wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar. Melalui KLHS, Pemprov akan bisa melihat bagaimana daya dukung dan daya tampung lingkungan dari beberapa wilayah tersebut, terutama resiko kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan dari proyek .

Satu hal yang perlu kita pahami bersama, tujuan dari KLHS ini tidak serta merta berupaya menutup segala akses peran. Karena bagaimanapun sektor berkontribusi terhadap PAD Jawa Timur meskipun tidak cukup besar. Namun menjadi jalan tengah untuk mendorong pembangunan daerah dengan masih memperhatikan lingkup sosial ekologis di beberapa daerah yang memenuhi prasyarat tersebut.

Penulis adalah Mahasiswa Doktoral Department Environment and Geography-University of York dan merupakan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO