KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Empat organisasi wartawan di Kediri yakni, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi), dan PFI (Pewarta Foto Indonesia), menuntut Panitia Pelaksana (Panpel) Persik untuk minta maaf.
"Meminta manajemen Persik Kediri, khususnya media officer melakukan pemulihan kredibilitas jurnalis/wartawan di Kediri dengan mengeluarkan siaran pers yang mengklarifikasi penyebutan 'oknum media' sebagai pelaku kekerasan. Kami juga menuntut Media Officer Persik Kediri, menyampaikan permintaan maaf kepada para Jurnalis di Kediri," ujar Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyoedhi, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Pihaknya juga meminta manajemen Persik secara keseluruhan untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sehingga kasus serupa tidak terulang.
Sebelumnya, sejumlah organisasi wartawan di Kediri telah menyampaikan pernyataan sikap pada 21 September 2022 atas tuduhan 'oknum media' sebagai pelaku kekerasan.
Atas tudingan itu, para awak media telah menyampaikan sikap. Antara lain, mengecam aksi kekerasan dalam olahraga sepak bola. Berikutnya, memastikan pelaku bukan jurnalis/wartawan di Kediri dan meminta manajemen Persik menemukan pelaku dalam tempo 1x24 jam.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Lalu, Manajemen Persik dituntut untuk segera meminta maaf serta mencabut pernyataan yang disampaikan media officer dan menyebut pelaku adalah oknum media.
Menanggapi tuntutan ini, Panpel Persik Kediri sudah mengidentifikasi pelaku. Panpel Persik juga menyiarkan rekaman video permintaan maaf pelaku, yang menegaskan jika dirinya bukan wartawan.
"Untuk itu kami menghargai komitmen tersebut sebagai itikad baik untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. Namun demikian, Media Officer Persik belum menyampaikan pernyataan resmi melalui siaran pers untuk mencabut stigma 'oknum media', serta meminta maaf atas tuduhan yang tidak sesuai fakta. Apalagi siaran pers yang menyebut 'oknum media' pada 20 September 2022 telah tersebar luas di media massa dan media sosial, hingga menimbulkan kegaduhan," urai Bambang. (uji/mar)
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News