Dewan Sebut SIPD Pemkab Pasuruan Belum Patuhi Regulasi Permendagri

Dewan Sebut SIPD Pemkab Pasuruan Belum Patuhi Regulasi Permendagri H. Rusdi Sutejo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Implementasi sistem informasi pembangunan daerah () oleh mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. .

Menurutnya, masih banyak usulan siluman dalam penerapan di , akibat ketidakkonsistenan dalam perangkaan struktur APBD.

Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban

Rusdi menyebut, hal itu terlihat dari banyaknya pergeseran anggaran antar program, bahkan antar OPD. Selain itu, terdapat penambahan anggaran pada OPD di luar usulan program yang masuk .

"Sehingga pembahasannya belum mencerminkan kaidah yang seharusnya dipatuhi oleh ," cetusnya.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan ini menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 sudah diatur mekanisme pengelolaan informasi pembangunan, keuangan daerah, dan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Baca Juga: Pilbup Pasuruan 2024: Paslon Mudah dan Rubih Saling Klaim Unggul Hasil Survei

Untuk itu, Rusdi meminta mengimplementasikan sesuai Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Di mana ruang lingkup ini mencakup informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya.

"Itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah sebagaimana ketentuan," ujarnya.

"Kita ingin lihat apakah informasi yang disajikan dalam ini sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak. Jangan sampai hanya diambil kulitnya saja, sedangkan substansi informasi dan tata kerja di dalamnya jauh dari tujuan penerapan itu sendiri," tegasnya.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

"Saya pikir tahun 2022 sudah cukuplah kalau memang ada trial and error penerapan di ," sindir pria asal Bangil ini.

Perlu diketahui, dalam Permendagri No. 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, di pasal 104 dan pasal 105 huruf c disebutkan bahwa dalam pembahasan rancangan perda tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui .

"Bila melihat regulasi tersebut serta untuk perbaikan, maka kami mendorong kepada dalam pembahasan APBD 2023, semua mitra kerja komisi dapat menyajikan RKA secara elektronik melalui . Termasuk dalam pembahasan banggar dan timgar, sehingga dapat diketahui sejauh mana penerapan yang sudah dilakukan pemkab. Termasuk menyesuaikan fungsi anggaran yang dimiliki DPRD dengan itu sendiri," pungkasnya. (bib/par/rev)

Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO