SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadlatul Ulama (LPBHNU) Sidoarjo ikut prihatin terhadap kasus kekerasan seksual yang meningkat dari tahun ke tahun, termasuk di Kota Delta.
Untuk mencegah agar kasus kekerasan seksual tidak terus bertambah, LPBHNU Sidoarjo memotori pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Itu dilakukan dengan menggelar Pendidikan Khusus (Diksus) Paralegal Angkatan II, di Aula Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida), Minggu (2/10/2022).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Pembentukan Satgas PPKS ini juga seiring adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski saat ini masih belum berlaku karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Ketua LPBHNU Sidoarjo, Sudiro Husodo, mengatakan bahwa Satgas PPKS ini telah resmi dikukuhkan oleh Ketua PCNU Sidoarjo, KH Zainal Abidin, dalam rangkaian kegiatan Diksus Paralegal II.
Satgas PPKS diketuai oleh Faiz Abrori, yang juga Wakil Sekretaris LPBHNU Sidoarjo. Satgas beranggotakan 71 orang, terdiri dari delegasi banom dan lembaga di bawah PCNU Sidoarjo, perwakilan perguruan tinggi di Kota Delta, MWCNU se-Sidoarjo dan paralegal dari LPBHNU Sidoarjo.
Satgas PPKS ini juga berjejaring dengan sejumlah elemen organisasi keagamaan lainnya. "Meski bernama Satgas PPKS, juga bisa disebut Satgas Ramah Santri. Ini agar satgas tidak hanya menangani kasus kekerasan seksual saja, tapi berupaya mencegah kasus pengeroyokan, bullying dan lain sebagainya di pondok pesantren," tandas Sudiro.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Ia menambahkan, selain bakal intens menggelar sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, bila terjadi sebuah peristiwa pidana, maka satgas juga bisa memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.
Korban tersebut tidak hanya perempuan dan anak perempuan, tetapi juga laki-laki. Sebab kata Sudiro, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga disebut kekerasan seksual dengan korban laki-laki.
Ditegaskan Sudiro, pendampingan ini ada dua macam yakni medis-psikologis dan pendampingan hukum. Upaya ini karena ada norma baru dalam UU tersebut, yaitu seseorang bisa jadi tersangka dengan satu alat bukti saja.
Baca Juga: Digawangi Perempuan Muda NU, Aliansi Melati Putih se-Jatim Solid Menangkan Khofifah-Emil
Selain menggelar Diksus Paralegal II untuk anggota Satgas PPKS, LPBHNU Sidoarjo juga menggelar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Materi ini disampaikan perwakilan dari Kantor Kemenkumham Jawa Timur.
Sementara, para peserta Diksus Paralegal II yang menjadi anggota Satgas PPKS mendapatkan sejumlah materi pendidikan, yakni tentang Penyelidikan dan Penyidikan TPKS yang disampaikan perwakilan Polsekta Sidoarjo. Juga materi tentang Litigasi (Penuntutan dan Persidangan) TPKS yang disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Serta materi mengenai Teknik Pendampingan Kasus TPKS oleh Tim Advokasi LPBHNU Sidoarjo. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News