Polres Tuban Tindak Tegas Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Polres Tuban Tindak Tegas Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya dan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres akan menindak tegas penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polres , AKP M Gananta, sebagai tindak lanjut adanya kelangkaan di wilayah Kabupaten akhir-akhir ini.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Selain itu, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terjadinya praktek jual beli diatas HET. Pihaknya tengah menerjunkan tim ke lapangan untuk mendalami pendistribusian pupuk subsidi di wilayah Kabupaten .

"Adanya laporan itu langsung kita tindaklanjuti, tapi tim di lapangan tidak menemukan adanya penjualan diatas HET," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat segera melapor jika mendapati praktek jual beli yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Masyarakat jika menemukan adanya penjualan melebihi HET segera laporkan, supaya segera kita lakukan penindakan," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres , AKBP Rahman Wijaya, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pendistribusian agar tepat sasaran.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pengecekan di distributor agar penyaluran dapat tepat sasaran," jelasnya.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Disamping itu, Polres juga mengingatkan kembali kepada kelompok supaya merencanakan distribusi pupuk subsidi dan memastikan seluruh anggota kelompok telah terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Hal itu, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Sesuai RDKK stok yang ada masih mencukupi. Namun sistem pendistribusian ini yang masih perlu pendalaman apakah tepat sasaran atau tidak. Apabila ada bukti-bukti pelanggaran tentunya akan ada proses hukum lebih lanjut," tutup mantan Kapolres Sumenep ini.

Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, saat ini HET di 2022 jenis SP-36 dijual dengan harga Rp 2.400 per kilogram, ZA dijual Rp1.700 per kilogram, NPK dijual Rp2.300 per kilogram, urea dijual Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp 800 per kilogram, sementara, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp 3.300 per kilogram. (gun/rif)

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO