Polres Tuban Tindak Tegas Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Polres Tuban Tindak Tegas Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya dan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban akan menindak tegas penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, sebagai tindak lanjut adanya kelangkaan di wilayah Kabupaten Tuban akhir-akhir ini.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Selain itu, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terjadinya praktek jual beli diatas HET. Pihaknya tengah menerjunkan tim ke lapangan untuk mendalami pendistribusian pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Tuban.

"Adanya laporan itu langsung kita tindaklanjuti, tapi tim di lapangan tidak menemukan adanya penjualan diatas HET," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat segera melapor jika mendapati praktek jual beli yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Masyarakat jika menemukan adanya penjualan melebihi HET segera laporkan, supaya segera kita lakukan penindakan," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pendistribusian agar tepat sasaran.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pengecekan di distributor agar penyaluran dapat tepat sasaran," jelasnya.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Disamping itu, Polres Tuban juga mengingatkan kembali kepada kelompok supaya merencanakan distribusi pupuk subsidi dan memastikan seluruh anggota kelompok telah terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Hal itu, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Sesuai RDKK stok yang ada masih mencukupi. Namun sistem pendistribusian ini yang masih perlu pendalaman apakah tepat sasaran atau tidak. Apabila ada bukti-bukti pelanggaran tentunya akan ada proses hukum lebih lanjut," tutup mantan Kapolres Sumenep ini.

Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, saat ini HET di 2022 jenis SP-36 dijual dengan harga Rp 2.400 per kilogram, ZA dijual Rp1.700 per kilogram, NPK dijual Rp2.300 per kilogram, urea dijual Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp 800 per kilogram, sementara, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp 3.300 per kilogram. (gun/rif)

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO