TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban akan menindak tegas penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, sebagai tindak lanjut adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban akhir-akhir ini.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Selain itu, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terjadinya praktek jual beli pupuk bersubsidi diatas HET. Pihaknya tengah menerjunkan tim ke lapangan untuk mendalami pendistribusian pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Tuban.
"Adanya laporan itu langsung kita tindaklanjuti, tapi tim di lapangan tidak menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas HET," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat segera melapor jika mendapati praktek jual beli pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Masyarakat jika menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET segera laporkan, supaya segera kita lakukan penindakan," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pendistribusian pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pengecekan di distributor agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran," jelasnya.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Disamping itu, Polres Tuban juga mengingatkan kembali kepada kelompok tani supaya merencanakan distribusi pupuk subsidi dan memastikan seluruh anggota kelompok tani telah terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Hal itu, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Sesuai RDKK stok pupuk bersubsidi yang ada masih mencukupi. Namun sistem pendistribusian ini yang masih perlu pendalaman apakah tepat sasaran atau tidak. Apabila ada bukti-bukti pelanggaran tentunya akan ada proses hukum lebih lanjut," tutup mantan Kapolres Sumenep ini.
Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, saat ini HET pupuk bersubsidi di 2022 jenis SP-36 dijual dengan harga Rp 2.400 per kilogram, ZA dijual Rp1.700 per kilogram, NPK dijual Rp2.300 per kilogram, urea dijual Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp 800 per kilogram, sementara, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp 3.300 per kilogram. (gun/rif)
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News