Songsong Pelaksanaan Pilkada 2015, Partai Golkar-PPP Tunggu Hasil Putusan PTUN

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Partai Surabaya masih gamang menghadapi pemilukada Surabaya 2015. Anggota Fraksi Partai DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, Selasa (5/5) mengakui, dualisme kepemimpinan Partai di tingkat pusat menyandera keikutsertaan partainya dalam pemilukada. “Ya memang susah. Kita dalam posisi prihatin. Tapi DPP bisa menentukan sikap untuk jadi satu,” ujarnya.

Ketua Biro Organisasi DPD Partai Jatim ini mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu selesainya proses hukum sengketa kepengurusan antara kubu Aburizal Bakri dan Agung Laksono. “Kita masih wait and see,” katanya.

Baca Juga: Siapkan Atribut, Anis Galang Dukungan Jadi Calon Ketua DPD Golkar Gresik

Pasalnya, untuk mengusung calon walikota dan wakil walikota atau melakukan koalisi dengan parpol lainnya membutuhkan legalitas SK DPP Partai . Dan SK DPP yang diakui oleh KPU Pusat untuk parpol yang bersengketa berdasarkan keputusan pengadilan TUN atau hasil islah.

Kalangan DPR-RI saat ini juga mengupayakan jalan tengah, agar parpol yang tengah berpolemik bisa mengikuti pemilukada. “Agak rumitnya di situ, semoga dalam waktu dekat teman-teman (DPP Partai ) di pusat bisa memandang yang terbaik. Komisi II (DPR) tengah mengupayakan aturan yang lebih lunak untuk memperbaiki UU pilkada,” tegasnya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan kepengurusan mana (Ical atau Agung) yang diakui PTUN nantinya. Ia menegaskan, di daerah akan mengikuti apapun keputusan yang terbaik untuk organisasi. “Bagi kita yang di bawah, yang penting yang terbaik. Kita tidak melihat orang per orang,” kataya.

Baca Juga: Warga Jetis Ucapkan Janji Setia untuk Menangkan Pasangan Mubarok

Meski Agung mengatakan di DPD Partai Surabaya tidak ada dualisme kepengurusan. Namun, ia mengungkapkan, berdasarkan SK DPP kepengurusan saat ini di pihak Aburizal Bakri. “Kalau melihat keputusannnya masih Pak Ical,” sebutnya.

Tak berbeda dengan Partai , Ketua DPC Surabaya, Buchori Imron juga menunggu keputusan inkrach PTUN atas polemik kepengurusan kubu Djan Faridz dan Romahurmuzy. Namun menurutnya, legalitas keputusan tersebut diperkirakan akan turun sebelum pendaftaran bakal calon Walikota dan wakil Walikota. “Untuk legalitas hukum, inkrach 1-2 bulan ke depan,” jelasnya.

Buchori menegaskan, berbeda dengan pusat, Surabaya tak ada kubu-kubuan. Pihaknya akan memihak kepengurusan siapapun yang menang dalam proses hukum. “Kita masih dalam satu komando, satu wadah. Ke depan bagaimana, kita fleksibel melihatr perkembangan politik yang ada,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Berdasarkan keterangan KPU RI, untuk penyerahan dukungan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota akan mulai dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2015. Sedangkan untuk pendaftaran calon kepala daerah baru akan dimulai 22 Juli 2015.

Sementara, syarat dukungan untuk calon independen 6,5-10 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan syarat pengajuan dari partai harus didukung partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara pada pemilu.

Partai maupun Surabaya belum bisa mengusung calon walikota dna wakil walikota sendiri, karena perolehan suara pada pemilu lalu tidak mencapai ketentuan. Untuk bisa berperan serta pada Pemilukada Surabaya, desember mendatang kedua partai ini harus menjalin koalisi dengan partai politik lainnya. (lan/dur)

Baca Juga: Jadi Kandidat Ketua DPD Golkar Gresik, Anha: Regenerasi Saya Sudah 4 Periode

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO