Fraksi Keadilan Hati Nurani Minta Pelaksanaan Pilkades Bangkalan Dipercepat Bulan Februari

Fraksi Keadilan Hati Nurani Minta Pelaksanaan Pilkades Bangkalan Dipercepat Bulan Februari H. Musawwir, Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani DPRD Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani H. meminta pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap kedua tidak ditunda untuk kedua kalinya. Bahkan, ia meminta pelaksanaan pilkades dipercepat ke bulan Februari atau Maret, dari yang sebelumnya dijadwalkan bulan Mei.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemkab untuk menunda pelaksanaan pilkades, mengingat alokasi anggaran sudah disediakan dan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) sudah ditetapkan.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

"Ini ujian keseriusan Pemkab untuk menggelar pesta demokrasi rakyat di kelas paling bawah. Kika ditunda kedua kalinya, sebagai bukti Pemkab tidak serius. Jangan sampai Pemkab mencederai pesta demokrasi rakyat," ujar Politikus PKS ini kepada wartawan BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, jika pilkades dilaksanakan bulan Mei 2023, maka bisa berbenturan dengan tahapan pemilu 2024. Karena itu, sebagai antisipasi, menyarankan pilkades dipercepat.

Karena itu, ia mengusulkan agar pelaksanaa pilkades dipercepat sebagai antisipasi keluarnya surat edaran (SE) dari Kemendagri terkait tahapan tahapan pemilu, yang biasanya ada klausul larangan menggelar kegiatan apapun selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

"Sebagai Anggota DPRD , sesuai tugas dan fungsi kontrol, saya berhak memberikan peringatan dini kepada eksekutif, karena DPRD memiliki pengawasan terhadap semua kegiatan eksekutif," cetus Politikus PKS ini.

Ia menyatakan, percepatan pelaksanaan pilkades juga disampaikan secara resmi di Pemandangan Umum (PU) Fraksi Keadilan Hati Nurani terhadap R-APBD 2023 pada Senin (10/10/2023).

"Jangan sampai suatu saat nanti penundaan pilkades kedua kalinya, dengan berdalih terbit SE Kemendagri dengan tidak diperbolehkan ada kegiatan semasa tahapan pemilu berlangsung," pungkasnya (uzi/rev)

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO