KPU Jatim Terima Kunjungan Komisi Informasi

KPU Jatim Terima Kunjungan Komisi Informasi Komisi Informasi Jatim saat mengunjungi KPU.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Jatim menerima kunjungan (visitasi) dari komisi informasi (KI) provinsi, Jumat (14/10/2022). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) guna menilai ketaatan badan publik terhadap Undang-Undang dalam melakukan layanan informasi.

Komisioner KI Jatim, Ahmad Nur Aminuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah membagikan sebanyak 345 Self Assesment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh kabupaten/kota sebelum monev dilaksanakan.

Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah

“SAQ ini kita sebar untuk mengukur tingkat kepahaman badan publik sesuai yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI),” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, hanya 40 persen atau sebanyak 145 badan publik yang mengembalikan SAQ. Termasuk salah satunya sebagai badan publik vertikal. Di Jawa Timur, yang masuk dalam tahapan visitasi selain Jatim meliputi Kota Madiun, Kota Probolinggo, Magetan, Kediri, Jombang, Sidoarjo, Sumenep, dan Jember.

Amin melanjutkan, visitasi ini merupakan rangkaian proses peningkatan status informatif badan publik untuk KI Awards Tahun 2022. Kemudian, setelah dilakukan verifikasi akan dilanjutkan dengan wawancara.

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

“Yang penting Operator Pejabat Pengelola Informasi dan DOkumentasi (PPID) juga memahami,” kata Amin.

Ia berterima kasih atas partisipasi Jatim yang mempunyai dan mengelola PPID dengan baik.

“Tentu ini komitmen yang tinggi sebagai bentuk menjalankan tugas yang diamanahkan dalam Undang-Undang,” pungkasnya.

Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024

Sementara itu, Komisioner Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, sebagai pengarah PPID mengaku pihaknya optimis menjadi badan publik dengan status informatif dari sebelumnya menuju informatif.

“Kami optimis karena kami telah menyediakan informasi dan melakukan layanan sesuai dengan aturan,” ucap Gogot.

Selanjutnya, Tim Visitasi KI Jatim melakukan verifikasi terhadap ketersediaan data dan informasi sesuai dengan SAQ yang telah dikumpulkan. Informasi yang diverifikasi meliputi pertama informasi yang wajib diumumkan. Ini berbasis link karena harus ada dalam website. Kedua, informasi yang perlu disediakan, dapat disediakan dalam google drive, one drive, maupun hard copy. Dan ketiga yaitu informasi yang dikecualikan.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Sebelumnya, rombongan KI juga sempat mengunjungi fasilitasi Layanan Terpadu Jatim yang salah satunya terdapat menu PPID di dalamnya. Rangkaian visitasi berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan dihadiri dua orang staf dari KI Jatim, Edi dan Aris.

Sedangkan untuk Jatim ada ketua, Choirul Anam dan sejumlah anggotanya, yakni, sekretaris yang merupakan atasan PPID Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat sekaligus PPID Popong Anjarseno, Operator PPID Alrisa Ayu, serta jajaran struktural dan fungsional. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO