DPO Sejak 2021, Pelaku Pencabulan di Kedungdung Sampang Akhirnya Ditangkap

DPO Sejak 2021, Pelaku Pencabulan di Kedungdung Sampang Akhirnya Ditangkap DPO pencabulan di Kedungdung saat diamankan petugas dari Satreskrim Polres Sampang. Foto: Humas Polres Sampang for BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Sampang menangkap D, seorang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang () sejak Oktober 2021.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, mengatakan bahwa pelaku diamankan di Dusun Pageren, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedundung, setelah buron selama satu tahun lebih.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

"Pelaku kami amankan di rumahnya setelah lama ia menghilangkan jejak dari buronan polisi," ujarnya, Rabu, (19/10/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat, kata Irwan, tersangka pada hari Selasa kemarin diketahui ada di rumahnya setelah pulang dari perantauan ke Kudus, Jawa Tengah, dan ke Kalimantan Tengah. Ia pulang karena ada hajatan maulid nabi di rumah orang tuanya.

"Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku (D), setelah itu kami bergerak cepat untuk melakukan penangkapan," ucapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Ia pun menjelaskan yang menimpa Melati (18) (nama samaran). Awalnya, lanjut Irwan, D menginap di rumah korban serta memaksanya untuk melayani nafsu birahi di tengah malam, dan saat memberontak, ayah Melati terbangun.

"Orang tuanya melihat sendiri kalau korban sudah dengan keadaan telanjang. Setelah itu korban melaporkan ke Polres Sampang," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Sampang tidak hanya pelaku, melainkan kaos lengan panjang warna oranye, celana dalam warna merah muda, dan sebuah celana training warna hitam liris merah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

"Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Istri Pulang Kampung, Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawainya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO