
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang dilaksanakan dalam dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama pentahelix se-Kabupaten Tuban, di lantai 3 MPP Tuban, Rabu (19/10/2022).
Kedua dokumen ini, dinilai cukup penting, Sebab, bisa dijadikan sebagai panduan utama mengurangi resiko bencana.
"Dokumen KRB dan RPB ini menjadi sesuatu yang penting sekali sebagai dokumen dasar kebencanaan. Jika tidak punya kedua dokumen itu, maka hitungan indeks ketahanan daerah akan sangat minim, karena dasar semuanya ada disitu," jelas Kalaksa BPBD Tuban, Sudarmaji.
Oleh karena itu, mantan Kadis PRKP Tuban itu menyampaikan, BPBD Tuban bertekad, tahun ini minimal punya kedua dokumen dasar tersebut. Pada tahun depan, tinggal membahas untuk menjadi Perbup atau Perda. Sebab, selama BPBD Tuban berdiri sejak 2013, BPBD Tuban belum memiliki KRB dan RPB.
"Ini tidak berhenti dalam kajian ini, tapi juga akan dilegalkan melalui Peraturan Bupati (Perbup)," tambahnya.
Ia berharap, melalui kajian ini, semuanya akan lebih terukur. Misal, pemkab sedang menyusun tata ruang, jika tidak ada KRB maka tidak bisa dibangun.
"Penyusunan tata ruang sekarang berbasis kebencanaan. Karena semuanya memerlukan dokumen itu, mau tidak mau harus disusun," tegasnya.
Sementara itu, Ketua tim kajian dan penyusun dari ITS Surabaya, Putu Rudi Setiawan menambahkan, kegiatan ini baru FGD 1, nanti masih ada FGD 2.
"RPB itu memang diamanatkan dalam sistem kebencanaan di tanah air, setiap daerah harus menyusun RPB, dan komponennya adalah KRB," tutur Putu.
Menurutnya, dokumen RPB dan KRB saling berkaitan, dan yang paling menarik sekarang, yaitu perubahan iklim yang berdampak pada faktor hidrometeorologi dan perubahan iklim yang tidak reguler seperti biasanya.
"Itu yang berdampak bencana dimanapun di ujung dunia, perubahan itulah yang harus diantisipasi," terangnya.
Menurutnya, jika sebelumnya BPBD sudah pernah menyusun, maka bisa dibandingkan, namun karena belum pernah maka ini adalah waktu yang tepat mengantisipasi segala macam perubahan itu.
"Ini bukan hanya tugas BPBD saja, tapi juga semua stakeholder, semua warga. Terutama meningkatkan kapasitas SDM," imbuhnya.
Pihaknya menargetkan, dalam 3 bulan ini dokumen KRB dan RPB tersebut bisa tuntas hingga akhir tahun.
"Tahun depan masuk ranah pemerintahan, entah itu Perbup atau Perda. Sehingga selanjutnya bisa diimplementasikan semua warga dan stakeholder," pungkas Putu.
Dalam penyusunan KRB dan RPB juga menghadirkan perwakilan ITS sebagai fasilitator, OPD terkait, camat, perwakilan perusahaan, relawan, perwakilan media dan akademisi dari perwakilan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Tuban. (gun/rif)