TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang dilaksanakan dalam dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama pentahelix se-Kabupaten Tuban, di lantai 3 MPP Tuban, Rabu (19/10/2022).
Kedua dokumen ini, dinilai cukup penting, Sebab, bisa dijadikan sebagai panduan utama mengurangi resiko bencana.
BACA JUGA:
- Bak Sinetron, Penjual Sayur Keliling ini Bisa Naik Haji Setelah Menabung 20 Tahun
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
"Dokumen KRB dan RPB ini menjadi sesuatu yang penting sekali sebagai dokumen dasar kebencanaan. Jika tidak punya kedua dokumen itu, maka hitungan indeks ketahanan daerah akan sangat minim, karena dasar semuanya ada disitu," jelas Kalaksa BPBD Tuban, Sudarmaji.
Oleh karena itu, mantan Kadis PRKP Tuban itu menyampaikan, BPBD Tuban bertekad, tahun ini minimal punya kedua dokumen dasar tersebut. Pada tahun depan, tinggal membahas untuk menjadi Perbup atau Perda. Sebab, selama BPBD Tuban berdiri sejak 2013, BPBD Tuban belum memiliki KRB dan RPB.
"Ini tidak berhenti dalam kajian ini, tapi juga akan dilegalkan melalui Peraturan Bupati (Perbup)," tambahnya.
Ia berharap, melalui kajian ini, semuanya akan lebih terukur. Misal, pemkab sedang menyusun tata ruang, jika tidak ada KRB maka tidak bisa dibangun.
"Penyusunan tata ruang sekarang berbasis kebencanaan. Karena semuanya memerlukan dokumen itu, mau tidak mau harus disusun," tegasnya.
Sementara itu, Ketua tim kajian dan penyusun dari ITS Surabaya, Putu Rudi Setiawan menambahkan, kegiatan ini baru FGD 1, nanti masih ada FGD 2.