SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polri menggelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan dengan 30 adegan yang diperagakan tiga tersangka di Lapangan Mapolda Jatim, Rabu (20/10/2022). Kegiatan ini juga menghadirkan 54 orang saksi dan pemeran pengganti.
Sejumlah orang itu ialah Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmad.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
"Hari ini penyidik fokus melakukan rekonstruksi untuk tiga tersangka, yakni WS, BS, H terkait pasal 359 dan 360 KUHP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ia menyebut, rekonstruksi hari ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan juga dalam rangka menjaga penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
"Tujuannya peran tersangka dari tiga orang itu dilihat jaksa. Apa yang belum jelas jadi lebih jelas," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Secara teknis, kegiatan itu memiliki berita acara dan masuk ke dalam berkas yang nantinya akan diserahkan ke jaksa dan peneliti. Nantinya, kata Dedi, jaksa meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik dan bila sudah P21 akan segera tahap 2 lalu persidangan.
"Rekonstruksi ini juga komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini dituntaskan transparan akuntabel," ujarnya.
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, penembakkan gas air mata diperagakan pada adegan ke-19 sampai 25. Bagian itu atas perintah tersangka, Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Semua tembakkan gas air mata menuju ke pinggir lapangan. Sementara menurut kesaksian suporter Arema FC, Aremania, serta sejumlah rekaman video yang beredar luas, beberapa tembakkan gas air mata diarahkan ke tribun penonton.
"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," urai Dedi. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News