Kongres PSSI Kabupaten Pasuruan, Abu Bakar Assegaf Minta Tidak Ada Intervensi

Kongres PSSI Kabupaten Pasuruan, Abu Bakar Assegaf Minta Tidak Ada Intervensi Pemilik Assyabaab Bangil, Habib Abu Bakar Assegaf.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemilik Assyabaab Bangil, Habib , meminta untuk tidak ada oknum yang mengintervensi Kongres Asosiasi Kabupaten (Askab) . Ia mengungkapkan hal tersebut menjelang pergantian pengurus Askab yang bakal berlangsung sebentar lagi.

"Sebagai tokoh pecinta bola, saya berharap dalam proses Kongres nanti tidak ada oknum yang intervensi dari pihak mana pun, apalagi menyangkut kedinasan. Ketua terpilih di hasil kongres nanti dialah pemimpin yang bisa membangun persepakbolaan di Kabupaten yang lebih baik," ucap mantan Manajer Persekabpas ini saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Ia menyebut, ada dua kandidat yang akan memperebutkan jabatan itu, mereka adalah Udik Djanuantoro dan Bupati , Irsyad Yusuf. Menurut dia, para kandidat ini merupakan sosok pecinta bola yang sudah dikenal di Kabupaten .

Namun, Bakar menjelaskan tentang Surat Edaran Mendagri No.800/148/sj tertanggal 17 Januari 2012 yang merupakan penyempurnaan atas Surat Edaran sebelumnya dengan nomor 800/2398/sj. Di sana tertulis soal larangan pejabat publik yang merangkap jabatan.

Secara spesifik, surat edaran itu melarang kepala daerah tingkat I dan tingkat II, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan daerah, serta kepengurusan klub sepak bola profesional dan amatir.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

Hal ini menjadi penegasan atas Pasal 40 UU Nomor 03 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional dan Pasal 56 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan. Bakar mengaku tidak mengetahui apakah regulasi itu masih berlaku hingga kini.

"Sebenarnya tidak boleh pejabat publik merangkap jabatan itu, kalau aturan itu masih berlaku. Tapi menurut pemahaman saya sepertinya itu belum dihapus kok. Bagi kami siapapun ketua boleh, asal jaga sportivitas kongres dan tidak ada intervensi," pungkasnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO