JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini secara tegas meminta kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas, soal obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Hal tersebut, disampaikan saat sosialisasi BPOM tentang tindak lanjut aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al Itqon Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perusahaan yang terlibat diusut secara hukum. Karena telah terjadi kesalahan sehingga mengakibatkan banyak korban meninggal dunia," tuturnya.
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga meminta agar BPOM perlu lebih meningkatkan lagi pengawasannya terhadap perusahaan pabrik obat serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kelemahan dari BPOM yakni BPOM itu melakukan pengawasan pre market dan post market. Pre market artinya sewaktu obat itu diproduksi sudah diawasi sehingga diberi izin edar, kalau memenuhi persyaratan," jelas Yahya.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
"Setelah diedarkan di masyarakat juga dilakukan pengawasan. Disitu BPOM kurang hati hati dan kurang teliti sehingga kalau ada obat yg berbahaya beredar di masyarakat BPOM ikut bertanggung jawab," tuturnya.
Menurut Yahya Zaini, pihaknya juga menuntut agar semua jenis obat-obatan tersebut yang sudah terkonfirmasi untuk ditarik dari peredaran.
"saya minta obat-obat yang berbahaya tersebut, ditarik dari peredaran sesegera mungkin," pungkasnya. (aan/rif)
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News