SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam tawuran di Jembatan Suroboyo yang merenggut nyawa seorang pemuda berusia 30 tahun. Aksi ini melibatkan dua gangster bernama Wok Wok Kacaw dengan Guk Guk.
Sejumlah tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak itu yakni MRS (18) warga Tembok Dukuh, MFA (18) warga Bubutan, dan AS (16) warga Pacarkeling. Tawuran antarkelompok itu dipicu saling singgung di media sosial soal wilayah kekuasaan balap liar.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
“Kedua kelompok ini memang sebelumnya sudah bermusuhan, dan saling cari kesalahan, hingga pada kejadian kemarin itu tawuran tidak terelakkan,” kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino, Rabu (26/10/2022).
Kejadian ini bermula saat Wok Wok Kacaw ditantang Guk Guk melalui media sosial. Menanggapi hal itu, tiga tersangka memberikan intruksi melalui grup di pesan instan (WhatsApp) yang menyulut emosi anggota gangster dan terjadilah tawuran di Jembatan Suroboyo.
Petugas gabungan yang menangkap para anggota gangster itu mengamankan senjata tajam berupa celurit hitam hitam sepanjang 1,5 meter dan panjang 2 meter warna kuning. Selain itu motor sarana yang dipergunakan pelaku juga diamankan.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 tentang tindakan kriminal pemukulan yang menyebabkan lawan meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara. Sedangkan satu dari tiga tersangka karena di bawah umur kasus pemeriksaan dilanjutkan namun proses penahanan wajib lapor. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News