Alat kontruksi yang ada di sekitar mega proyek Jalan Lingkar Selatan Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Keberadaan batching plant, atau alat konstruksi untuk produksi beton di sekitar mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang, diduga tidak mengantongi izin.
"Kami tidak mengetahui keberadaan batching plant yang ada di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang tepatnya di sekitar mega proyek JLS tersebut dan itu berarti ilegal," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sampang, Sudarmadi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA:
- Diskopimdag Sebut Konflik Timur Tengah Belum Pengaruhi Harga Pangan di Sampang
- Bukan karena Konflik Timteng, Pemkab Sampang Sebut Stok LPG Dipengaruhi Permintaan Tinggi
- Konflik Timur Tengah Masih Panas, Disnaker Sampang Sebut Pengiriman Pekerja Migran Tetap Berjalan
- Diskominfo dan Dinsos Sampang Kolaborasi Siapkan Sosialisasi Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ia mengungkapkan, setiap perusahaan yang ingin mendirikan bangunan seharusnya mengajukan rekomendasi IMB ke pihaknya. Namun, batching plant yang ada di sekitar mega proyek JLS dirasa tidak memiliki izin.
"Andaikan perusahaan batching plant itu mengurus izin pastinya kami tahu, sedangkan kami baru tahu dari media," tuturnya.
Selain itu, lanjut Sudarmadi, rekomendasi izin mendirikan bangunan biasanya diterbitkan oleh OPD yang bermitra dengan DPMPTSP Sampang. Ia mengungkapkan, tidak ada unsur paksaan kepada perusahaan terkait untuk mengajukan izin.
"Kami mengeluarkan izin itu atas rekomendasi OPD mitra DPMPTSP, kami pun cuek pada bangunan yang tidak berizin, sebab kami tidak mencari keuntungan atau mangsa," ungkapnya.






