Ada Batching Plant di Mega Proyek JLS, DPMPTSP Sampang Sebut Tidak Berizin

Ada Batching Plant di Mega Proyek JLS, DPMPTSP Sampang Sebut Tidak Berizin Alat kontruksi yang ada di sekitar mega proyek Jalan Lingkar Selatan Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Keberadaan , atau alat konstruksi untuk produksi beton di sekitar mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) , diduga tidak mengantongi izin. 

"Kami tidak mengetahui keberadaan yang ada di Desa Aeng Sareh, Kecamatan tepatnya di sekitar mega proyek JLS tersebut dan itu berarti ilegal," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP , Sudarmadi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

Ia mengungkapkan, setiap perusahaan yang ingin mendirikan bangunan seharusnya mengajukan rekomendasi IMB ke pihaknya. Namun, yang ada di sekitar mega proyek JLS dirasa tidak memiliki izin.

"Andaikan perusahaan itu mengurus izin pastinya kami tahu, sedangkan kami baru tahu dari media," tuturnya.

Selain itu, lanjut Sudarmadi, rekomendasi izin mendirikan bangunan biasanya diterbitkan oleh OPD yang bermitra dengan DPMPTSP . Ia mengungkapkan, tidak ada unsur paksaan kepada perusahaan terkait untuk mengajukan izin.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

"Kami mengeluarkan izin itu atas rekomendasi OPD mitra DPMPTSP, kami pun cuek pada bangunan yang tidak berizin, sebab kami tidak mencari keuntungan atau mangsa," ungkapnya.

Meski tidak mengantongi rekomendasi izin, di mega proyek JLS tetap beroperasi untuk menunjang pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp204,5 milliar dari dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional.

"Bukan cuma yang ada di mega proyek JLS, semua yang ada di Kabupaten saya tidak punya datanya (perusahaan yang memperoleh izin operasional)," kata Sudarmadi.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Sementara itu, Plt Kepala DPUPR , Moh. Ziz, mengatakan bahwa di mega proyek JLS tidak di komersilkan. Sebab, keberadaan alat konstruksi untuk produksi beton itu merupakan milik kontraktor.

"Karena tidak dijual belikan, dan khusus mega proyek JLS maka Batching Plant tidak usah mengajukan izin," ujarnya.

Ia menjelaskan, kualitas hasil produksi sudah diuji dan hasilnya memang bagus. Sehingga, kontraktor tidak mendatangkan dari luar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

"Andai kualitasnya tidak bagus, pastinya mendatangkan dari luar," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO