GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik tengah mempersiapkan pembentukan badan ad hoc, yakni pantia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Pantarlih, serta kesekretariatan, dan petugas ketertiban. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyambut pesta demokrasi mendatang.
"Menghadapi Pemilu 2024, KPU Gresik akan membentuk badan ad hoc. PPK, PPS, dan KPPS. Kemudian, panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), kesekretariatan, dan petugas ketertiban," kata Ketua KPU Gresik, Achmad Roni, saat sosialisasi dan koordinasi persiapan seleksi pembentukan badan ad hoc yang diikuti para camat, OPD, dan organisasi kemasyarakatan, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Menurut dia, pembentukan badan ad hoc berupa PPK dan PPS, serta KPPS sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa.
"Rencananya, per 6 November tahun ini mulai kita rekrut PPK dan akhir November PPS. Kemudian, menyusul KPPS," tuturnya.
Ia menyebut, di Kabupaten Gresik ada 356 desa dan kelurahan di 18 kecamatan. Dari jumlah itu, pada gelaran pemilu 2024 ada sekitar 3.700 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
"Untuk mengawal pelaksanaan pemilu tersebut kita sedikitnya akan merekrut 35.580 badan ad hoc," ujarnya.
Untuk memudahkan rekrutmen badan ad hoc, KPU Gresik menyiapkan SIAKBA (sistim informasi anggota KPU dan badan ad hoc). Sistem ini secara teknis akan dipakai para pelamar badan ad hoc untuk mengunggah dokumen persyaratannya.
"Kami minta bantuan pihak kecamatan, dan masyarakat untuk sosialisasikan rekrutmen badan ad hoc, karena tak muda. Mudah-mudahan dengan bantuan semua stake holders, banyak yang ikut rekrutmen badan ad hoc," paparnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Ia mengatakan bahwa, penyelenggaraan pemilu merupakan pekerjaan tidak mudah. Untuk itu, Roni meminta kerja sama antara kecamatan, Pemkab Gresik, dan komponen masyarakat untuk suksesnya gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Saya minta bantuan Pak Camat untuk menyiapkan ruang untuk PPK, dan tempat penyimpanan (pengamanan) logistik pemilu. Kebutuhan logistik Pemilu 2024 bertambah," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Gresik Divisi Sosdiklih dan Parmas, Makmun, menyatakan ada sejumlah syarat dalam rektutmen PPK, PPS, dan KPPS. Antara lain, WNI, usia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipidana/penjara dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Selanjutnya, nampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
"Adapun, persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55, tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan," kata Makmun.
Ia menambahkan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui pelamar badan ad hoc. Pelamar harus menggunakan aplikasi SIAKBA, lalu secara teknis para pelamar akan mengunggah dokumen persyaratannya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Jadi, pelamar tinggal meng-upload PDF isi lamarannya di aplikasi ini. Setelah selesai meng-upload dokumen persyaratan, admin atau operator akan melakukan koreksi kelengkapan berkas itu," ucapnya.
Ia berharap, partisipasi masyarakat ikut ambil bagian mengikuti seleksi badan ad hoc demi suksesnya gelaran Pemilu 2024 di Kota Pudak. Agenda tersebut juga dihadiri, Asisten I Sekda Gresik, Suyono, para camat, dan pejabat OPD di lingkungan Pemkab Gresik. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News