SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Tambaksari menangkap pelaku pencurian motor, Sholeh (28), warga Rusun Tambak Wedi, Surabaya, Selasa (8/11/2022) pukul 03.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa menembak Sholeh sebanyak dua kali di kaki kiri dan kanan. Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Reskrim Polsek Tambaksari tersebut, lantaran pelaku curanmor mencoba melarikan dan melawan petugas dengan senjata tajam berupa parang.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki kiri dan kanan,” ujar Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji saat diwawancarai BANGSAONLINE.com, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Yogi, mengatakan pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Yaitu Samsul dan Rudi.
“Pelaku selama melakukan aksinya selaku tiga orang dan setelah melakukan aksi pencurian pada Senin malam. Kami berhasil menemukan tempat persembunyian atau tempat berkumpulnya pelaku, yaitu di Rusun Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya,” katanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Hasil pendalaman, ketiga pelaku tersebut melakukan pencurian motor Honda Scoopy yang saat itu diparkir di depan Rusun Tambak Wedi. Motor tersebut rencananya hendak dijual ke Madura.
“Kebetulan saat pemantauan Sholeh sedang mendorong motor hasil curian. Dan pada saat itu juga kita tangkap, namun dia mencoba kabur ke sungai. Saat kita tangkap, dia melawan menggunakan parang sehingga kita lumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya,” tambahnya.
Menurutnya, aksi yang dilakukan komplotan tersebut tergolong profesional. Sebab, dalam satu hari, pelaku bisa melakukan tiga kali beraksi. Sementara, laporan yang masuk di Polsek Tambaksari, sudah terdapat 13 tempat kejadian pencurian motor.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka sudah 13 kali melakukan aksi pencurian motor selama tahun 2012, sehingga sikap tegas terhadap pelaku dengan melakukan tembakan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang lain agar tidak melakukan aksi kriminalitas,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News