Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Tangkap 2 Remaja Perampas Kalung di Waduk Karangpilang

Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Tangkap 2 Remaja Perampas Kalung di Waduk Karangpilang Petugas dari Polsek Wiyung saat menunjukkan barang bukti beserta tersangka.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti-Bandit Polsek Wiyung meringkus RA (20) dan AR (14), dua remaja yang berulah di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap usai petugas menerima laporan dari Friska Ramadhani selaku korban pengancaman serta pemerasan di Waduk Karangpilang.

Kapolsek Wiyung, Kompol Parmiatun, mengatakan bahwa saat itu korban tengah duduk-duduk berpacaran. Kemudian, AR yang dibonceng RA tiba-tiba menghampiri dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

"Korban ini diancam, mau menyerahkan barang atau uang. Sasaran mereka itu orang pacaran di Waduk Karangpilang," ujarnya, Kamis (10/11/2022).

Kedua tersangka tak dapat berkutik saat ditangkap petugas di depan SDN Babatan. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Mapolsek Wiyung untuk diperiksa.

Salah satu perampas, RA, mengaku nekat beraksi karena tidak berpenghasilan. Sehingga ia melakukan tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

“Pengakuan Roqi Andriansyah posisi istri sedang hamil, dan aksi yang dilakukan baru satu kali ini, dan itu karena nekat untuk biaya sehari hari,” kata Parmi.

Sedangkan pelaku lainya yaitu AR masih di bawah umur dan Polsek Wiyung mengirimnya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Satu orang yang berusia 14 tahun kita kirim ke Bapas," kata Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Agus Tri Subagjo.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel hasil kejahatan, 2 bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang, serta Beat merah L 2341 II yang digunakan sebagai sarana. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO