Lakukan Transformasi Birokrasi, Pemkot Kediri Sosialisasikan ASN Award 2022

Lakukan Transformasi Birokrasi, Pemkot Kediri Sosialisasikan ASN Award 2022

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri akan menggelar aparatur sipil negara (ASN) award. Penghargaan diberikan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja ASN.

Sebelum acara tersebut dihelat, pemkot menggelar sosialisasi 2022 via virtual yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh OPD di lingkungan Pemkot Kediri, Kamis (10/11/2022).

"Digelarnya 2022 tersebut bertujuan sebagai upaya dari Pemkot Kediri menuju transformasi birokrasi Indonesia," ujar Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit.

Sekda menambahkan, transformasi birokrasi meliputi 3 aspek, yaitu transformasi organisasi, transformasi SDMA, serta transformasi sistem kerja. Pemkot Kediri telah melakukan transformasi organisasi dengan melakukan delayering eselonisasi.

"Pada akhir tahun kemarin, kita melakukan delayering eselonisasi. Sehingga pada tahun 2022 ini eselon empat sudah tidak ada. Harapannya, organisasi semakin sederhana birokrasinya," ucapnya.

Bagus menambahkan, 2022 yang akan dilakukan juga termasuk dalam transformasi birokrasi. Yaitu masuk ke dalam aspek transformasi SDMA yang dibagi menjadi 6 kategori, yaitu penguatan budaya kerja dan employer branding, percepatan peningkatan kapasitas SDMA, peningkatan kinerja dan sistem penghargaan, pengembangan talenta dan karir, percepatan transformasi digital dan perancangan jabatan, perencanaan, dan pengadaan.

"Kegiatan 2022 yang diadakan oleh Pemkot Kediri ini termasuk dalam aspek transformasi SDMA kategori peningkatan kinerja dan sistem penghargaan," tuturnya.

Ke depan tambah Bagus, Pemkot Kediri akan melakukan aspek transformasi sistem kerja yang terdiri dari digitalisasi pelayanan publik dan digitalisasi proses bisnis pemerintah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri, Un Achmad Nurdin mengatakan dalam pelaksanaan ASN Award 2022, Pemkot Kediri membagi dalam 3 kategori, yaitu kategori ASN berkinerja; kategori ASN berprestasi; dan kategori ASN berinovasi.

"Seluruh ASN yang diusulkan mengikuti ini harus dari rekomendasi kepala OPD-nya masing-masing. Setiap OPD berhak mengusulkan paling banyak 3 orang," pungkas Un Achmad. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO