Oleh: Kaswiyono
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program fasilitas pembiayaan kepada usaha ultra mikro, baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Tujuan pembiayaan UMi adalah menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Pembiayaan UMi disalurkan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) yang merupakan unit organisasi noneselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Dalam penyaluran pembiayaan UMi, BLU PIP bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur pembiayaan kepada para Debitur. Saat ini LKBB yang ditunjuk sebagai penyalur UMi adalah PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani.
Dalam praktiknya, LKBB bekerja sama dengan Lembaga Linkage untuk menyalurkan pembiayaan UMi melalui pola penyaluran tidak langsung. Beberapa Lembaga Linkage yang terdaftar sebagai penyalur pembiayaan UMi antara lain Koperasi Mitra Dhuafa, KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera, Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, masing-masing Debitur dapat menerima pembiayaan hingga Rp20 juta. Pengajuan pembiayaan UMi dapat dilakukan baik secara individu maupun kelompok dengan tenor pinjaman kurang dari 52 minggu.
Pembiayaan yang diajukan secara berkelompok tidak dikenakan agunan. Atas penyaluran pembiayaan UMi yang disalurkan secara langsung maupun tidak langsung, dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal DJPb di daerah.
Sampai dengan 02 November 2022 total nilai penyaluran pembiayaan UMi di wilayah kerja KPPN Tuban sebesar Rp44.014.623.534,00. dengan Debitur sejumlah 11.010 orang. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mencatatkan penyaluran terbesar sebesar Rp35.394.543.534,00. atau 80,42 persen dari total penyaluran diikuti oleh Koperasi Mitra Dhuafa sebesar Rp4.192.320.000,00. atau 9,52 persen dari total penyaluran.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Jika dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun sebelumnya, penyaluran pembiayaan UMi pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp5.175.434.449,00. atau 113,33 persen dari total penyaluran tahun sebelumnya yang mencatatkan nilai Rp38.839.189.085,00.
Sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah perlu memastikan pembiayaan UMi disalurkan tepat sasaran. Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPPN memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas penyaluran pembiayaan UMi.
Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPPN Tuban atas monitoring ketepatan data penyaluran dan pengukuran nilai keekonomian debitur. Petunjuk teknis terkait monitoring dan evaluasi pembiayaan UMi diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Monitoring ketepatan data penyaluran dilaksanakan triwulanan untuk menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. KPPN melakukan pencocokan data sampel pada web Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dengan hard copy yang dikirim oleh Penyalur/Lembaga Linkage.
Jenis data yang dicocokkan adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama debitur, tanggal akad, tanggal jatuh tempo, nilai akad, skema, dan agunan. Selanjutnya, masing-masing data diberikan nilai dari 0-100.
KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera memperoleh skor rata-rata setiap Triwulan dengan nilai 98,39. Koperasi Mitra Dhuafa, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan KSPPS BMT Nurul Ummat Ngasem menunjukkan grafik yang meningkat pada setiap triwulannya.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
Hal ini menunjukkan Penyalur/Lembaga Linkage telah melakukan perbaikan atau meningkatkan akurasi dalam penginputan data debitur pada web SIKP. Sementara itu, untuk skor yang tidak muncul pada triwulan bersangkutan, menunjukkan bahwa tidak ada debitur pembiayaan UMi yang dijadikan sampel/menerima pembiayaan pada lembaga tersebut.
Kegiatan monitoring dan evaluasi lainnya yang dilakukan oleh KPPN Tuban adalah pengukuran nilai keekonomian debitur (NKD). Pengukuran NKD dilaksanakan untuk mengukur dampak pelaksanaan pembiayaan UMi terhadap debitur. NKD terdiri atas nilai keekonomian pribadi (NKP) dan nilai keekonomian usaha (NKU).
NKP adalah nilai yang menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup debitur. Terdapat tujuh instrumen pengukuran NKP yang terdiri atas pengeluaran untuk daya dan jasa, pengeluaran konsumsi, kondisi rumah, sanitasi, pendidikan, transportasi, dan tabungan.
Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi
NKU adalah nilai yang mencerminkan kondisi ekonomi debitur. Terdapat tiga instrumen pengukuran NKU yang terdiri atas aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur. PPengukuran NKD dilakukan dengan survei lapangan dengan periode semesteran yang terdiri atas survei baseline dan survei endline.
Survei baseline dilakukan terhadap paling banyak sepuluh sampel debitur yang menerima pembiayaan UMi paling lama tiga bulan sejak akad pembiayaan sedangkan survei endline dilakukan terhadap sampel survei baseline yang dilakukan pada semester yang sama pada tahun sebelumnya atau pada akhir akad pembiayaan debitur.
Aspek yang disurvei antara lain pengeluaran listrik, konsumsi per minggu per kapita, lantai rumah, sanitasi di rumah, rasio anak tidak sekolah, kendaraan operasional, saldo rata-rata tabungan tiga bulan terakhir, total aset, total omzet, dan jumlah tenaga kerja.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Pada periode Semester I Tahun 2022 ini, KPPN Tuban telah melakukan survei baseline kepada satu debitur sedangkan survei endline kepada empat debitur. Hasil pengukuran NKD Semester I untuk survei baseline diperoleh skor rata-rata sebesar 38,34.
Dari NKD tersebut dapat disimpulkan bahwa responden belum memiliki tingkat keekonomian yang baik karena nilainya kurang dari 50.00. Jika dibandingkan dengan pengukuran NKD pada survei baseline Semester I 2021 dengan NKD endline Semester I Tahun 2022 yang memperoleh nilai sebesar 39,01, maka dapat disimpulkan terdapat perbaikan tingkat ekonomi responden setelah menerima pembiayaan UMi.
Meskipun nilainya tidak terlalu signifikan hanya (0,67), apabila terus dilakukan pendampingan usaha oleh Penyalur/Lembaga Linkage diharapkan usaha responden yang menjadi debitur UMi dapat terus berkembang sesuai dengan yang diharapkan.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Dari apa yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembiayaan UMi menyasar lapisan terkecil dari usaha kecil yang tidak dapat memperoleh pembiayaan dari perbankan melalui program kredit usaha rakyat (KUR). Saat ini plafon pembiayaan UMi sampai dengan Rp20 juta dengan margin pembiayaan berkisar 1-4 persen per bulan.
Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPPN Tuban diperoleh data bahwa terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari total pembiayaan yang telah disalurkan kepada para debitur yakni melonjak 113.33 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Peningkatan ini menandakan bahwa animo para pelaku usaha cukup tinggi untuk mendapatkan pembiayaan UMi karena persyaratannya cukup mudah dan jika diajukan secara berkelompok dibebaskan dari agunan.
Hasil dari pengukuran NKD survei endline pada Semester I Tahun 2022 diperoleh data bahwa terdapat perbaikan tingkat ekonomi dari responden setelah menerima pembiayaan UMi. Peningkatan ini tak lepas dari tanggung jawab dari Penyalur dan Lembaga Linkage untuk memberikan pendampingan dalam bentuk: pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan terhadap debitur. Dengan pendampingan yang dilakukan secara terus-menerus diharapkan usaha para debitur dapat terus tumbuh dan berkembang pesat.
Penulis adalah Kepala Seksi Bank KPPN Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News