PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemusnahan 11 juta batang rokok ilegal tanpa menggunakan pita cukai serta minuman beralkohol oleh Bea Cukai Madura, Selasa (15/11/2022) siang tadi, menjadi rasan-rasan awak media.
Meski berhasil mengamankan enam pelaku yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, Bea Cukai Madura dinilai tidak transparan. Pasalnya, keenam tersangka yang ditangkap tersebut dinilai bukanlah aktor intelektual yang sesungguhnya.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Hal itu diungkapkan salah satu wartawan media online di sela jumpa pers pemusnahan jutaan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai.
"Kami merasa kesulitan setiap (ada kasus) peredaran rokok ilegal, tidak ada tersangkanya. Bahkan, kami sebagai wartawan jadi pertanyaan oleh masyarakat, ada apa wartawan tidak pernah memberitakan tentang tersangka pengedar rokok ilegal," tanya wartawan tersebut kepada Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim.
Ia menuding, razia terhadap rokok ilegal yang dilakukan bea cukai selama ini tidak efektif. Sebab, hanya menyasar toko kecil dan warung saja.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Ini tidak relevan. Justru masyarakat kecil yang menjadi korban, sedangkan para pengusaha dan pembuat rokok ilegal seakan dibiarkan," cetusnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Syahirul Alim menyatakan Bea Cukai Madura masih memproses 6 tersangka pengedar barang kena cukai yang tak dilengkapi pita cukai tersebut.
Sementara Aktivis Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur, Ibaz, juga menilai razia Bea Cukai Madura yang dilakukan selama ini hanya menyasar toko kelontong. Sementara gudang produksi rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Madura, khususnya Pamekasan, tidak disentuh.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
"Kalau Bea dan Cukai Madura bekerja dengan baik dan maksimal, maka jangan hanya toko-toko kecil yang dijadikan target operasi. Tetapi pemain-pemain besar juga ditindak, sehingga peredaran rokok ilegal di Pamekasan bisa menurun," katanya.
Senada, Ketua Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K), Basri, juga menduga keenam orang yang ditangkap petugas Bea Cukai Madura bukanlah pelaku intelektual.
"Bisa jadi itu kurir yang menjadi korban," kata Basri.
Baca Juga: Didampingi Pj Bupati, UK Petra Serahkan Proyek Hibah Teknologi Biogas di Taneyan Lanjhang Pamekasan
Sekadar informasi, kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai yang dimusnahkan kali ini ditaksir bernilai Rp13 miliar lebih dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp8 miliar lebih. (dim/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News